Penjaga Perlintasan Batang Tersangka, Kelalaian Picu Kecelakaan Maut
Seorang penjaga perlintasan kereta api di Batang resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya yang menyebabkan hilangnya nyawa pengendara motor. Simak detail penetapan tersangka Penjaga Perlintasan Batang dan kronologi kejadiannya.
Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, telah menetapkan SYW sebagai tersangka atas insiden kecelakaan maut. Penetapan ini terkait kelalaiannya dalam bertugas menjaga pintu perlintasan kereta api. Insiden tragis tersebut mengakibatkan meninggalnya seorang pengendara sepeda motor.
Korban diidentifikasi sebagai Tofan Deky Kurniawan (52), warga Pekalongan Timur, Kota Pekalongan. Kecelakaan terjadi ketika korban melintasi rel tanpa palang pintu yang tertutup. Kereta api kemudian menabrak sepeda motor yang dikendarai korban.
Kapolres Batang AKBP Veronica pada Senin (07/4) menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam. Polisi menemukan adanya unsur kelalaian serius dari penjaga perlintasan. Kelalaian ini menjadi penyebab utama insiden fatal tersebut.
Kelalaian Fatal Penjaga Perlintasan Batang Diungkap Polisi
AKBP Veronica, didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Iptu Albertus Sudaryono, mengonfirmasi status tersangka SYW. Tersangka merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Ia bekerja di Dinas Perhubungan Kabupaten Batang.
Penyelidikan menunjukkan bahwa palang pintu perlintasan tidak ditutup saat kereta api melintas. Pada waktu bersamaan, korban melewati jalur perlintasan tersebut. Kelalaian ini secara langsung menyebabkan tabrakan fatal.
Kepolisian menegaskan bahwa setiap petugas memiliki tanggung jawab besar. Tanggung jawab ini meliputi memastikan keselamatan pengguna jalan di perlintasan kereta api. Kelalaian dalam menjalankan tugas dapat berakibat hukum serius.
Kronologi Kecelakaan Maut di Pos 95 Desa Kasepuhan
Kecelakaan maut ini bermula saat tersangka SYW bertugas jaga pada shift pagi. Lokasi kejadian berada di Pos 95 Desa Kasepuhan, Kecamatan Batang Kota. Kejadian berlangsung sekitar pukul 09.55 WIB.
SYW menerima informasi via handy talky (HT) dari Pos 90 di Jalan RE Martadinata. Informasi tersebut mengabarkan akan ada kereta api melintas dari arah timur (Semarang). Tersangka sempat merespons informasi awal ini.
Komunikasi antar-pos berlanjut, dengan Pos 91 melaporkan kereta sudah melintas. Namun, SYW tidak memberikan respons atau tindakan lanjutan atas informasi penting tersebut. Akibatnya, palang pintu tidak tertutup saat kereta mendekat.
Kurangnya respons dan tindakan dari penjaga perlintasan Batang ini menjadi krusial. Hal ini menyebabkan korban tidak menyadari bahaya yang mendekat. Insiden tragis pun tak terhindarkan.
Ancaman Hukuman untuk Penjaga Perlintasan Batang
Atas perbuatannya, SYW akan dijerat dengan pasal pidana terkait kelalaian. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 474 Ayat (3) KUHP dan Pasal 475 Ayat (1). Kedua pasal ini berkaitan dengan kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.
Ancaman hukuman untuk kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa cukup berat. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut. Kepolisian bertekad menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak. Terutama bagi petugas yang bertanggung jawab atas keselamatan publik. Kepatuhan terhadap prosedur standar operasional adalah mutlak.
Sumber: AntaraNews