Polda Jateng Sebut SIM Sopir Bus PO Cahaya Trans Palsu
Terungkap, Ditlantas Polda Sumatera Barat tidak pernah mengeluarkan SIM B I atas nama Gilang.
Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Pol M. Pratama Adhyasastra mengatakan sopir bus PO Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan di Simpang Susun Exit Tol Krapyak Kota Semarang terungkap menggunakan SIM BI palsu.
Sopir bus diketahui bernama Gilang (22) yang merupakan warga Bukit Tinggi, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
"Jadi kita kroscek sopir tidak punya SIM B I. Hal itu diperkuat dari pengakuan dari yang bersangkutan," kata Pratama usai rilis akhir tahun di Polda Jateng, Senin (29/12).
Di sisi lain, pihaknya juga telah melakukan penyelidikan dengan meminta bantuan Ditlantas Polda Sumatera Barat untuk mencari kebenaran SIM BI atas nama Gilang.
Terungkap, Ditlantas Polda Sumatera Barat tidak pernah mengeluarkan SIM B I atas nama Gilang.
Bila benar adanya temuan SIM palsu itu, pihaknya akan melakukan pendalaman. Pendalaman nantinya akan menjadi tindak pidana tersendiri, di luar jeratan Pasal 310 ayat (6) UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang sudah menjerat tersangka Gilang.
"Kita akan dalami kelengkapan surat kendaraan, ramcek terakhir dan kenakan pasal lain, sementara kita jerat pasal 310-nya. Nanti setelah ada putusan nanti kita lanjutkan tindak pidana lainnya," ungkapnya.
Hasil Penyelidikan
Dari hasil penyelidikan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jateng dan Korps Lalu Lintas Mabes Polri menyatakan tersangka sopir Gilang melaju dengan kecepatan rata-rata 75km/jam saat melintas dari Tol Subang. Dalam perjalanan sopir juga sempat turun buang air kecil.
"Di sepanjang Tol Batang sopir sempat turun buang air ke toilet. Jadi indikasinya sopir sadar penuh alias tidak mengantuk," jelasnya.
Kemudian Bus melakukan pembayaran di GT Kalikangkung pada Senin (22/12) pukul 00.15 WIB. Sekitar 10 menit kemudian bus itu mengalami lakalantas.
Sedangkan jarak Gerbang Tol Kalikangkung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni Simpang Susun Tol Krapyak sekira 5,5km.
"Jadi intinya ada 4 pita kejut dan rambu peringatan maksimal melaju 40km/jam, namun bus yang dikendarai Gilang tidak mengurangi laju kecepatan," ujarnya.
Sedangkan kondisi ban yang digunakan produksi tahun 2023 masih sangat layak dan fungi rem baik.
“Saat terjadi kecelakaan lalu lintas, posisi perseneling netral,” ungkapnya.
Tewaskan 16 Penumpang
Akibat kecelakaan tersebut, 16 penumpang meninggal dan 18 orang mengalami luka-luka.
Seluruh korban meninggal diketahui mengalami luka berat di bagian kepala berdasarkan hasil visum di RSUP dr. Kariadi Semarang.