Polisi Periksa 15 Saksi Terkait Dugaan Pembakaran Kampus USK Aceh, Kerugian Capai Rp20 Miliar
Satreskrim Polresta Banda Aceh terus mendalami kasus dugaan pembakaran Kampus USK yang dipicu bentrokan mahasiswa. Sebanyak 15 saksi telah diperiksa, sementara kerugian ditaksir mencapai Rp20 miliar.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh tengah intensif melakukan penyelidikan terkait insiden dugaan pembakaran fasilitas di Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK). Kejadian ini, yang terjadi pada Kamis (21/5) dini hari, diduga kuat dipicu oleh bentrokan antarmahasiswa di kampus tersebut. Aparat kepolisian telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap fakta di balik peristiwa ini.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini sebanyak 15 saksi telah dimintai keterangan. Proses penyelidikan masih terus berjalan demi menemukan titik terang dari kasus yang menimbulkan kerugian besar ini. Insiden tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh pihak Fakultas Pertanian kepada kepolisian.
Penyelidikan awal menunjukkan bahwa api melahap gedung, pos pengamanan, ruang laboratorium, serta beberapa kendaraan di lingkungan Fakultas Pertanian USK. Kerugian material akibat insiden pembakaran Kampus USK ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp20 miliar.
Kronologi dan Penyebab Pembakaran Kampus USK
Insiden pembakaran fasilitas di Fakultas Pertanian USK terjadi pada Kamis (21/5) dini hari, menyisakan kerusakan parah di beberapa area kampus. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pemicu utama kejadian tragis ini adalah bentrokan yang melibatkan mahasiswa dari Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik. Konflik antarfakultas ini berujung pada tindakan anarkis yang merusak aset kampus.
Sejumlah fasilitas vital mengalami kerusakan parah akibat amukan api. Gedung-gedung perkuliahan, pos pengamanan kampus, hingga ruang laboratorium yang berisi peralatan penting ludes terbakar. Bahkan, beberapa kendaraan yang terparkir di area tersebut juga tidak luput dari jilatan api, menambah daftar kerugian material yang signifikan.
Polresta Banda Aceh telah mengumpulkan berbagai barang bukti dari lokasi kejadian untuk membantu proses penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi batu, kayu, sepeda motor, mobil yang terbakar, serta pecahan kaca yang diduga berasal dari bom molotov. Semua temuan ini akan dianalisis lebih lanjut untuk menguatkan bukti-bukti yang ada.
Proses Penyelidikan dan Pemeriksaan Saksi
Satreskrim Polresta Banda Aceh telah memeriksa 15 orang saksi terkait kasus pembakaran Kampus USK. Dari jumlah tersebut, 13 di antaranya adalah mahasiswa, satu orang dosen, dan satu saksi pelapor dari pihak kampus. Keterangan dari para saksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran jelas mengenai kronologi dan pelaku di balik insiden tersebut.
Dalam proses pengambilan keterangan, 13 mahasiswa yang diperiksa didampingi oleh Wakil Dekan Fakultas Teknik, Bambang Setiawan. Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan lancar dan sesuai prosedur. Kepolisian tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan jumlah saksi seiring berjalannya penyidikan.
Laporan polisi telah dibuat oleh Fakultas Pertanian dengan nomor LP/B/418/V/2026/SPKT/ Polresta Banda Aceh/ Polda Aceh, tertanggal 21 Mei 2026. Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik dan identifikasi juga berencana melakukan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti yang ditemukan. Langkah ini penting untuk mendapatkan bukti ilmiah yang kuat dalam mengungkap kasus ini.
Sumber: AntaraNews