Polisi Buka Suara soal Viral Penumpang Lion Air Ancam Bawa Bom bikin Pesawat Batal Terbang
insiden tersebut bermula saat pesawat berada dalam proses Taxi Way menuju landasan
Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) melakukan pemeriksaan terhadap pria berinisial H (41). Hal ini dilakukan lantaran adanya ancaman membawa bom di dalam pesawat Lion Air JT 308 dengan rute Jakarta–Kualanamu, pada Sabtu (2/8).
"Yang bersangkutan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik gabungan dari PPNS Kementerian Perhubungan, dan Polresta Bandara Soetta," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Pol Ronald Sipayung dalam keterangannya, Senin (4/8).
Ronald menjelaskan, insiden tersebut bermula saat pesawat berada dalam proses Taxi Way menuju landasan untuk lepas landas dari Terminal 1A Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sekitar pukul 18.35 Wib.
Kemudian, petugas Lion Air menerima laporan dari awak kabin mengenai adanya ancaman dari salah satu penumpang yang menyebut membawa bom.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pilot segera memutuskan untuk membatalkan penerbangan dan kembali ke apron. Selanjutnya, penumpang pesawat dievakuasi dan diminta menunggu di ruang tunggu Terminal 1A Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Sementara terduga pelaku H langsung diamankan dan dibawa ke ruang OIC untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas dari Otoritas Bandara," jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, penerbangan Lion Air JT 308 disebutnya mengalami penundaan selama beberapa jam dan harus mengganti pesawat dari Boeing 737-900 MAX PK-LRG ke Boeing 737-900ER PK-LSW.
"Sebanyak 181 penumpang lainnya akhirnya dapat melanjutkan perjalanan menuju Bandara Kualanamu pukul 21.55 Wib," sebutnya.
Ronald menegaskan, hingga Minggu (3/8) malam, pemeriksaan intensive terhadap H masih berlangsung di Polresta Bandara Soetta, oleh penyidik gabungan PPNS Kementrian Perhubungan dan Polresta Bandara Soekarno Hatta.
"Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, candaan mengenai bom di dalam pesawat tergolong tindak pidana serius, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun, dan dapat diperberat hingga 8 tahun apabila menimbulkan gangguan operasional penerbangan," tegasnya.
Polisi Pastikan Usut Tuntutas
Ronald memastikan, jajaran Direktorat Keamanan Penerbangan dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta terus melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) guna mengantisipasi potensi ancaman.
"Dan memastikan keamanan penerbangan di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta tetap terjaga," pungkas alumnus Akademi Kepolisian tahun 2002 tersebut.