VIDEO: Fakta-Fakta Polisi, Pria Ngamuk Teriak Bom di Pesawat Lion Air Ditetapkan Tersangka

Pelaku ditetapkan tersangka setelah diperiksa intensif oleh penyidik

Luluk Handayani Sukmawati Putri
VIDEO: Fakta-Fakta Polisi, Pria Ngamuk Teriak Bom di Pesawat Lion Air Ditetapkan Tersangka
VIDEO: Fakta-Fakta Polisi, Pria Ngamuk Teriak Bom di Pesawat Lion Air Ditetapkan Tersangka (Merdeka.com)

Polisi menetapkan penumpang Lion Air inisial H (41) sebagai tersangka karena menimbulkan kepanikan penumpang pesawat dengan rute Jakarta (CGK) – Kualanamu (KNO) usai mengamuk dan berteriak 'bom'.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, pelaku ditetapkan tersangka setelah diperiksa intensif oleh penyidik.

H dikenakan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal itu berbunyi: 'Setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e, dipidana penjara paling lama 1 tahun'.

Rekomendasi