Polda Metro Bebaskan Pembuat Hoaks Polisi Bawa Pulang Baju Bekas Sitaan
Tersangka yang dibebaskan berinisial AM.
Tersangka yang dibebaskan berinisial AM.
Polda Metro Jaya memutuskan menghentikan proses penyidikan atau SP3 terhadap satu tersangka inisial AM, (21) yang ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat. AM merupakan tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks barang bukti sitaan pakaian bekas dibawa pulang polisi. Kini, kasus ini hanya menindaklanjuti dua tersangka IAS (26) dan EW (29).
merdeka.com
Selain tidak ada niat jahat, lanjut Ade, konten hoaks itu ternyata disebarkan oleh dua tersangka EW dan IAS. Maka hanya dua tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan, sedangkan AM dibebaskan. "Sudah bebas mas saat dalam proses sidik. Betul (sudah tidak jadi tersangka)," jelasnya.
Proses pelimpahan dilakukan Senin, 31 Juli 2023 kemarin dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Setelah dinyatakan berkas perkara lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
merdeka.com
Kasus ini berawal dari postingan seorang wanita inisial AM (21) di akun WhatsApp. Adapun, postingan menampilkan foto-foto press rilis pengungkapan pakaian bekas impor alias thrifting. Foto-foto discreen capture dan ditambahkan kata-kata 'gak usah beli baju lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nnti d bawa pulang resiko punya aa kerja di dirkrimsus ya gini’. EW (29) kembali meneruskan lagi tangkapan layar ke akun twitter @Askrlfess via direct message.
Dalam postingan itu, tersangka menambahkan kata-kata 'Bayangin bayangmu disita terus dikasihkan ke orang-orang. padahal kamu sendiri ngurus izinnya ribet wkwkwk'.
Akun twitter @Askrlfess dikelolah oleh IAS (26). Unggahan dilihat 1,8 juta kali dan diposting ulang 3.884 kali, mendapat 2.065 kali komentar serta disukai 21.000 kali pengguna twitter.
Konten yang beredar memberi opini negatif. Kepada penyidik, EW dan IAS sengaja menyebarkan postingan hoaks karena punya sentimen negatif terhadap institusi Polri. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Propam Polda Metro Jaya memastikan akan memproses secara etik anggota Polri yang diduga melanggar aturan pada saat proses penyelidikan kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaPolisi pastikan segera memanggil Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya akan melaksanakan proses pengamanan di Gedung MK pada kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaSempat terdengar kaca pecah saat Aiman mengomentari sedikit terkait laporan terhadap dirinya di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud mempersoalkan surat panggilan yang dikirimkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya kedatangan tamu istimewa yang akrab disapa 'Komandan' dan dikenal oleh masyarakat Indonesia. Siapa sosoknya?
Baca SelengkapnyaDua perwira polisi muda ini sama-sama lulusan terbaik di Akpol yang juga memiliki orangtua petinggi di kepolisian.
Baca SelengkapnyaPenyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum juga menetapkan satu orang pun menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaRapat koordinasi itu rencananya akan digelar pekan depan.
Baca Selengkapnya