Polda Maluku Minta Saksi Konflik Hitu-Hunuth Kooperatif: Mengapa Mereka Absen dari Panggilan?
Polda Maluku menghadapi tantangan dalam penyidikan konflik Hitu-Hunuth karena saksi tidak kooperatif. Simak alasan di balik ketidakhadiran mereka dan langkah kepolisian selanjutnya.
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menghadapi tantangan serius dalam penyidikan kasus konflik antarkelompok warga di Desa Hitu, Maluku Tengah, dan Hunuth, Kota Ambon. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku secara tegas meminta para saksi untuk bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Permintaan ini disampaikan menyusul sikap sejumlah saksi yang tidak hadir dalam pemeriksaan, menghambat kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Rositah Umasugi, pada hari Rabu (03/9) di Ambon, menekankan pentingnya kehadiran saksi. "Kami minta kepada masyarakat yang telah menerima panggilan untuk kooperatif hadir dalam pemeriksaan agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar," ujar Rositah. Pernyataan ini menunjukkan urgensi kepolisian dalam menyelesaikan kasus perusakan dan pembakaran rumah warga yang terjadi pada 19 Agustus 2025 di Desa Hunuth Durian Patah.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dampaknya terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut. Polda Maluku berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan. Harapannya, kerja sama dari seluruh pihak, termasuk para saksi, dapat mempercepat pengungkapan fakta dan penegakan keadilan bagi korban.
Saksi Enggan Hadir, Proses Hukum Terhambat
Perkembangan penyelidikan kasus konflik Hitu-Hunuth menunjukkan adanya kendala signifikan. Pada 31 Agustus 2025, Ditreskrimum Polda Maluku telah melayangkan pemanggilan pertama kepada tujuh orang saksi baru. Saksi-saksi ini teridentifikasi dari hasil pengembangan kasus yang dilakukan oleh penyidik kepolisian.
Sayangnya, ketujuh saksi tersebut tidak hadir pada panggilan pertama. Oleh karena itu, pemanggilan kedua pun dilayangkan kepada mereka. Namun, hingga saat ini, tidak satu pun dari ketujuh saksi tersebut datang memenuhi panggilan. "Hingga hari ini, tidak ada seorang pun saksi yang datang memenuhi panggilan, baik dalam pemanggilan pertama maupun kedua," tambah Rositah, menggambarkan situasi yang menghambat penyidikan.
Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku telah berupaya keras mengumpulkan informasi. Sejauh ini, sebanyak 34 orang saksi telah diperiksa untuk mengungkap pelaku perusakan dan pembakaran rumah-rumah warga. Meskipun demikian, ketidakhadiran saksi-saksi kunci ini menjadi tantangan tersendiri bagi kepolisian dalam menuntaskan kasus.
Dua Tersangka Ditetapkan, Imbauan untuk Masyarakat
Meskipun menghadapi kendala saksi, Polda Maluku telah berhasil membuat kemajuan dalam kasus ini. Sebelumnya, pada 31 Agustus 2025, Ditreskrimum Polda Maluku telah memeriksa seorang saksi berinisial AP alias U. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, AP kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
AP disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP. Dia telah ditahan di Markas Polda Maluku sejak 1 September 2025, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. Penetapan tersangka ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menangani kasus konflik Hitu-Hunuth.
Selain AP, seorang tersangka lain berinisial IS juga telah ditetapkan pada 30 Agustus 2025. Namun, IS tidak dilakukan penahanan karena usianya masih berstatus anak di bawah umur, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polda Maluku terus berupaya menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan.
Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk bersabar dan memberikan kesempatan kepada penyidik dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat juga diminta untuk turut serta menjaga ketertiban dan keamanan bersama. "Sebagai masyarakat yang taat dan patuh hukum, marilah kita bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," ucap Rositah, menekankan peran serta masyarakat dalam menjaga stabilitas wilayah.
Sumber: AntaraNews