Polda Maluku Minta 6 DPO Kasus Pembakaran 17 Rumah di Hunut Ambon Segera Menyerahkan Diri

Polda Maluku mendesak enam DPO kasus pembakaran rumah di Hunut Ambon untuk menyerahkan diri. Insiden ini berawal dari tawuran pelajar yang menewaskan satu siswa dan membakar 17 rumah.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polda Maluku Minta 6 DPO Kasus Pembakaran 17 Rumah di Hunut Ambon Segera Menyerahkan Diri
Polda Maluku mendesak enam DPO kasus pembakaran rumah di Hunut Ambon untuk menyerahkan diri. Insiden ini berawal dari tawuran pelajar yang menewaskan satu siswa dan membakar 17 rumah. (AntaraNews)

Kepolisian Daerah Maluku (Polda Maluku) secara tegas meminta enam orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembakaran dan perusakan rumah warga di Hunut Durian Patah, Ambon, agar segera menyerahkan diri. Permintaan ini disampaikan untuk memastikan keenam DPO tersebut kooperatif dalam menjalani proses hukum yang berlaku. Kabid Humas Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Rositah Umasugi, menekankan pentingnya pertanggungjawaban hukum.

Enam individu yang diidentifikasi sebagai DPO tersebut adalah BT, FW, GW, RW, SW, dan ZN. Mereka diminta untuk tidak bersembunyi atau melarikan diri dari kewajiban hukum. Penegasan ini merupakan tindak lanjut dari perkembangan penanganan kasus kerusuhan yang terjadi pada tanggal 19 Agustus 2025, yang memicu kemarahan massa dan berujung pada tindakan anarkis.

Insiden tragis tersebut bermula dari tawuran antarpelajar yang mengakibatkan seorang siswa SMK Negeri 3 Ambon meninggal dunia. Tragedi ini kemudian memicu aksi pembakaran serta perusakan sejumlah rumah warga di sekitar lokasi kejadian, menimbulkan kerugian material dan trauma bagi masyarakat setempat. Polda Maluku berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh.

Polda Maluku melalui Kabid Humas Komisaris Besar Polisi Rositah Umasugi, mendesak enam orang yang telah ditetapkan sebagai DPO untuk segera menyerahkan diri. "Kami minta kepada enam orang yang sudah masuk daftar pencarian orang, yakni BT, FW, GW, RW, SW, dan ZN agar segera menyerahkan diri. Jangan bersembunyi atau melarikan diri. Hadapi proses hukum dengan bertanggung jawab," ujar Rositah di Ambon, Minggu.

Permintaan ini bukan tanpa alasan, mengingat insiden pembakaran dan perusakan rumah di Hunut Durian Patah telah menimbulkan dampak sosial yang signifikan. Pihak kepolisian ingin memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku. Langkah ini juga menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga ketertiban masyarakat.

Penetapan keenam individu ini sebagai DPO dilakukan setelah tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku melaksanakan gelar perkara pada tanggal 15 September 2025. Proses penetapan ini didasarkan pada bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama penyelidikan. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang beredar.

Kerusuhan yang berujung pada pembakaran dan perusakan rumah warga ini dipicu oleh tawuran antarpelajar pada tanggal 19 Agustus 2025. Tawuran tersebut berakibat fatal, dengan seorang siswa SMK Negeri 3 Ambon kehilangan nyawanya. Kematian siswa tersebut kemudian memicu kemarahan massa yang tidak terkendali, sehingga berujung pada aksi anarkis di Hunut.

Dampak dari insiden ini sangat parah. Tercatat sebanyak 17 rumah warga hangus terbakar dan rusak, menyebabkan ratusan jiwa kehilangan tempat tinggal. Sebanyak 779 jiwa atau 156 kepala keluarga terpaksa mengungsi ke lokasi yang lebih aman demi keselamatan mereka. Situasi ini menunjukkan betapa seriusnya konsekuensi dari tindakan kekerasan dan kerusuhan.

Polda Maluku menegaskan bahwa proses hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Polisi juga menyatakan akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan mengganggu keamanan. Komitmen ini bertujuan untuk mengembalikan rasa aman dan keadilan bagi korban serta masyarakat luas.

Sebelumnya, Polda Maluku telah menetapkan dua tersangka awal dalam kasus ini, yaitu IS dan AP. Dengan penambahan enam DPO yang kini diminta menyerahkan diri, total tersangka dalam kasus dugaan perusakan dan pembakaran rumah warga di Desa Hunut, Ambon, menjadi delapan orang. Ini menunjukkan progres signifikan dalam penanganan kasus tersebut.

Pihak kepolisian terus bekerja keras untuk menuntaskan seluruh aspek kasus ini, mulai dari identifikasi pelaku hingga proses peradilan. Masyarakat diminta untuk memberikan kepercayaan penuh kepada aparat kepolisian dalam menangani kasus ini. Kerjasama dari masyarakat, termasuk memberikan informasi yang relevan, sangat diharapkan untuk mempercepat penyelesaian kasus.

"Polda Maluku berkomitmen menuntaskan kasus ini sampai tuntas," ucap Kabid Humas Rositah Umasugi, menegaskan kembali janji institusi untuk tidak berhenti sebelum keadilan ditegakkan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang di masa depan, serta memulihkan kondisi sosial di Hunut.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi