Kepolisian Daerah (Polda) Maluku terus mendalami penanganan Kasus Pembakaran Rumah Hunuth Ambon yang terjadi pada Selasa, 19 Agustus 2025. Insiden ini telah menyebabkan kerugian material signifikan bagi warga setempat di kawasan Hunuth Durian Patah.
Peristiwa tragis tersebut dipicu oleh tawuran antar pelajar yang berujung pada meninggalnya seorang siswa SMK Negeri 3 Ambon. Kejadian ini kemudian meluas menjadi tindakan anarkis berupa pembakaran dan perusakan puluhan rumah warga.
Hingga saat ini, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku telah bergerak cepat. Mereka telah melakukan serangkaian proses penyelidikan, dimulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari dan menemukan bukti yang cukup.
Advertisement
Advertisement
Dalam upaya mengungkap tuntas Kasus Pembakaran Rumah Hunuth Ambon, Polda Maluku telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi. Para saksi ini diduga memiliki informasi penting, baik yang mengetahui, melihat, ataupun mengalami langsung peristiwa tersebut.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan secara intensif. Langkah ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang valid dan kuat terkait insiden pembakaran serta perusakan rumah warga.
Penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap secara utuh pihak-pihak yang terlibat. Selain itu, mereka juga berupaya menemukan motif yang melatarbelakangi tindakan anarkis ini agar semua pelaku dapat dipertanggungjawabkan.
Advertisement
Proses penyelidikan yang menyeluruh ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian. Mereka bertekad untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi para korban dan masyarakat di Hunuth Ambon.
Advertisement
Insiden pembakaran di Hunuth Ambon ini menimbulkan dampak kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat. Dari hasil olah TKP awal, tercatat 14 unit rumah hangus terbakar dan 18 rumah lainnya mengalami kerusakan.
Tidak hanya rumah tinggal, beberapa tempat usaha warga di kawasan tersebut juga turut terdampak parah. Kerugian materiil yang ditimbulkan oleh peristiwa ini sangat memukul perekonomian dan kehidupan sehari-hari masyarakat setempat.
Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menangani Kasus Pembakaran Rumah Hunuth Ambon secara profesional dan transparan. Penanganan kasus ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.
Advertisement
Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga kondusivitas dan tidak terprovokasi isu-isu menyesatkan atau hoaks yang dapat memperkeruh keadaan. Penting bagi semua pihak untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak berwajib demi terciptanya keamanan dan ketertiban.
Sumber: AntaraNews