Polda Jateng Lakukan Penyelidikan Salah Tangkap Seorang Gadis di Blora
Penyelidikan dengan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan terhadap remaja tersebut.
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) bakal menyelidiki kasus dugaan salah tangkap terhadap Polres Blora, terkait seorang remaja perempuan AT (16), anak petani yang dituduh melahirkan dan membuang bayi di Semanggi Kabupaten Blora.
Penyelidikan dengan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan terhadap remaja tersebut.
"Jadi yang disasar adalah orang-orang yang melakukan kegiatan penyelidikan itu. Termasuk saksi-saksi dan pihak yang mengajukan komplain,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jumat (12/12).
Awal Mula Kasus
Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan oknum Polsek Jepon dan Polres Blora ke Bid Propam Polda Jateng atas dugaan salah prosedur dalam pemeriksaan.
Remaja tersebut sebelumnya dituduh melahirkan dan membuang bayinya di Kawasan Semanggi Blora pada April 2025.
"Laporan tersebut diterima Bid Propam Polda Jateng dan tim Paminal segera melakukan penyelidikan ke Polres Blora,” ungkapnya.
Sampai saat ini, pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran karena informasi yang masuk baru berasal dari satu pihak. Namun, dirinya menyatakan bahwa setiap tindakan penyelidikan harus mengikuti proseduroperasional standar (SOP).
"Harus buktikan dulu langkah-langkah yang dilakukan. Dalam penyelidikan ada SOP-nya mengambil keterangan saksi, mengumpulkan bukti, baru kemudian memeriksa orang yang dicurigai. Penyidik wajib profesional,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya berkomitmen akan menangani kasus ini secara transparan dan memberikan rasa keadilan kepada korban.
“Dalam penanganan kasus perempuan dan anak, kami bekerja sama dengan psikolog Polda Jateng dan unit PPA dari pemerintah daerah. Mereka memiliki ahli trauma healing yang akan dilibatkan bila diperlukan,” jelasnya.
Lapor Jadi Korban Salah Tangkap
Sebelumnya, AT (16) didampingi kuasa hukum, kerabat dan ibundanya datang ke Polda Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (11/12).
Dia melaporkan karena diduga menjadi korban penyalahgunaan wewenang oleh aparat Polsek Jepon dan Polres Blora saat proses pemeriksaan kasus pembuangan bayi di kawasan Semanggi, Blora Jawa Tengah.
Kuasa hukum korban, Bangkit Manahantiyo, menilai tindakan aparat tidak hanya menyalahi prosedur, tetapi juga merendahkan martabat serta mengganggu kondisi psikologis anak di bawah umur tersebut.
Bangkit memaparkan, kejadian bermula pada 9 April 2025 ketika rumah kliennya tiba-tiba didatangi anggota kepolisian dan seorang bidan tanpa surat panggilan maupun bukti permulaan yang memadai.
"AT langsung dituduh sebagai pelaku pembuangan bayi. Tidak ada pemeriksaan awal, tidak ada surat penggeledahan, dan tidak ada dua alat bukti yang cukup,” ujarnya usai membuat laporan di Bidpropam Polda Jateng, Kamis 11 Desember 2025.
Ia menegaskan proses pemeriksaan dilakukan dengan cara yang tidak manusiawi.
"AT diminta membuka pakaian dan mengalami tindakan pemeriksaan fisik yang tidak semestinya dilakukan kepada anak di bawah umur. Pemeriksaan tersebut bahkan menyentuh area sensitif yang sama sekali tidak relevan dan tidak sesuai prosedur,” katanya.
Menurut Bangkit, pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan RSUD Blora yang menyatakan bahwa R tidak pernah hamil maupun melahirkan. Namun setelah hasil tersebut keluar, penanganan kasus justru tidak dilanjutkan kepolisian.
"Begitu polisi tahu korban tidak pernah hamil, kasusnya menguap begitu saja. Ini indikasi kuat adanya penyalahgunaan prosedur. Karena itu kami melaporkan oknum Polsek Jepon dan Polres Blora ke Propam Polda Jateng,” tegasnya.
Ia juga mencurigai adanya koordinasi antara oknum Polsek dan Polres dalam tindakan tersebut.
"Ini bukan sekadar ulah individu, tetapi ada rantai komando. Bahkan pihak Polres pernah mengatakan supaya masalah ini tidak terlalu dipikirkan. Ini fatal,” ujarnya.
Bangkit menegaskan negara harus hadir ketika ada warga yang menjadi korban tindakan aparat.
"Kalau memang AT pelakunya, kami siap menyerahkan. Tapi kalau tidak, harus ada pemulihan nama baik dan kompensasi. Anak ini sudah mengalami tekanan luar biasa,” pungkasnya.