PNS Empat Instansi Ini Bisa Dapat Rumah Subsidi, Catat Syaratnya
Menpan RB Rini Widyantini menyatakan bahwa program alokasi rumah subsidi ini sangat menarik, tetapi mereka perlu melakukan penyesuaian terhadap data yang ada.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di empat lembaga, yaitu Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN), akan menerima kesempatan untuk mendapatkan rumah subsidi.
Pertanyaannya, apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh PNS di keempat instansi ini untuk bisa memperoleh rumah subsidi tersebut?
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait telah melakukan pertemuan dengan Menteri PANRB Rini Widyantini di kantornya pada hari Senin, 5 Mei 2025, untuk membahas pengalokasian rumah subsidi bagi PNS di Kementerian PAN-RB.
Diskusi tersebut kemudian berkembang untuk mencakup pemberian rumah subsidi kepada PNS di tiga lembaga lain yang masih berada di bawah naungan Kementerian PANRB, yakni BKN, ANRI, dan LAN.
"Jadi kita memutuskan untuk mengkonsiderasikan dulu keempat lembaga ini. Dan kita akan bertemu lagi tanggal 21 Mei (2025) sore di tempat ini untuk membuat MoU-nya," ujar Ara seusai rapat di kantornya, demikian seperti dikutip Kamis (8/5).
Banyak PNS Belum Punya Rumah
Rini menyampaikan bahwa total jumlah ASN yang bekerja di Kementerian PANRB mencapai sekitar 800 ribu orang. Namun, pihaknya masih perlu melakukan pemetaan lebih lanjut mengenai jumlah PNS di instansi terkait yang memenuhi syarat untuk mendapatkan rumah subsidi.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian PANRB juga harus memperbarui data PNS calon penerima rumah subsidi sesuai dengan aturan terbaru. Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) PKP Nomor 5 Tahun 2025, batas atas penghasilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) telah ditetapkan menjadi Rp 14 juta per bulan.
"Jadi kita harus melakukan konsolidasi data dulu. Intinya Menteri Perumahan pak Maruarar menawarkan, karena memang ada subsidi untuk pegawai pemerintah yang gaji di bawah Rp 14 juta," ujar Rini.
Orang Kaya Dilarang Beli Rumah Subsidi
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menekankan bahwa rumah subsidi seharusnya tidak dimiliki oleh individu yang kaya, melainkan ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Saya tegaskan rumah subsidi itu bukan untuk orang kaya. Tidak boleh ya. Tapi rumah subsidi itu untuk rumah pertama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah," ungkap Ara di Jakarta pada hari Jumat.
Kementerian PKP berkomitmen untuk memastikan bahwa rumah subsidi diberikan kepada yang berhak, khususnya sebagai rumah pertama bagi MBR sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ara juga akan meminta kepada timnya serta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk memverifikasi apakah rumah subsidi yang ada benar-benar dihuni oleh pemiliknya. Hal ini penting karena berdasarkan hasil kunjungan kerjanya, terdapat banyak rumah subsidi yang tidak dihuni oleh pemiliknya dan dalam kondisi yang tidak layak untuk dihuni.
Kerja Sama Antara Kementerian PKP
Ara menginformasikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025, yang mengatur mengenai batas penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang diperbolehkan untuk memiliki rumah subsidi. Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas akses masyarakat terhadap perumahan serta mendorong pertumbuhan pasar perumahan di Indonesia.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kerja keras BP Tapera dan Bank penyalur KPR FLPP, karena semakin banyak masyarakat yang dapat memiliki rumah yang layak huni. Tahun ini, kami menargetkan untuk menyediakan sebanyak 220.000 rumah subsidi bagi masyarakat dan berupaya agar kuotanya dapat ditingkatkan," ungkap Ara.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto agar Program 3 Juta Rumah dapat terealisasi dengan melibatkan semua pihak terkait.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Kementerian PKP akan bekerja sama dengan berbagai kementerian lainnya. Misalnya, Kementerian Ketenagakerjaan untuk penyediaan rumah bagi buruh, Kementerian Pertanian untuk petani, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk wartawan, Kementerian Pendidikan Dasar untuk guru, serta Kementerian Kesehatan untuk tenaga kesehatan, bidan, dan perawat.
"Kami tidak melakukan groundbreaking, tetapi langsung menyerahkan kunci rumah subsidi kepada MBR," jelas Maruarar Sirait.
Syarat Rumah Subsidi untuk Berbagai Profesi
Pemerintah Indonesia telah secara resmi meluncurkan program rumah subsidi yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Mengutip dari Antara, program ini ditujukan untuk berbagai kalangan yang selama ini menghadapi kesulitan dalam memperoleh tempat tinggal yang layak dengan harga yang terjangkau.
Beberapa kelompok yang menjadi sasaran program ini adalah pengemudi ojek online (ojol), buruh, guru, dan wartawan. Mereka dianggap sebagai profesi yang memiliki kontribusi penting dalam kehidupan sosial dan ekonomi, namun akses mereka terhadap perumahan masih terbatas.
Peluncuran program rumah subsidi ini merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk mendorong peningkatan kepemilikan rumah di kalangan profesi strategis yang berkontribusi besar terhadap pembangunan bangsa.
Syarat umum
- Calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Belum memiliki rumah pribadi.
- Belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.
Syarat khusus (berdasarkan profesi)
- Pengemudi ojek online (ojol): Terdaftar sebagai mitra aktif minimal selama satu tahun.
- Buruh: Memiliki penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS.
- Guru dan wartawan: Harus memiliki status aktif dan terdaftar secara resmi di instansi atau lembaga terkait.
Untuk mengakses program ini, calon penerima juga diwajibkan memenuhi syarat tambahan, antara lain:
1. Penghasilan maksimal: Untuk individu lajang, penghasilan maksimal adalah Rp12 juta per bulan, sedangkan untuk pasangan suami istri, batas maksimalnya adalah Rp14 juta per bulan.
2. Uang muka dan bunga KPR: Program ini menawarkan uang muka (DP) minimal sebesar 1 persen dari harga rumah, dengan suku bunga tetap sebesar 5 persen per tahun. Tenor pinjaman dapat mencapai hingga 20 tahun, sehingga memberikan keringanan bagi penerima dalam mencicil.