Empat Instansi PNS Akan Dapat Rumah Subsidi, Ini Rencana Pemerintah
Masih banyak aparatur sipil negara (ASN) yang belum memiliki rumah.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, di Jakarta pada Senin (5/5), untuk membahas rencana pemberian rumah subsidi bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Pertemuan ini awalnya membahas alokasi rumah subsidi untuk PNS di lingkungan Kementerian PANRB. Namun, pembahasan kemudian diperluas untuk mencakup tiga instansi lain di bawah paguyuban Kementerian PANRB, yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
"Jadi kita memutuskan untuk mengkonsiderasikan dulu keempat lembaga ini. Dan kita akan bertemu lagi tanggal 21 Mei sore di tempat ini untuk membuat MoU-nya," ujar Maruarar Sirait usai rapat.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, serta Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyambut baik rencana ini dan menyebutnya sebagai program yang menarik, mengingat masih banyak aparatur sipil negara (ASN) yang belum memiliki rumah. Menurut data sementara, jumlah ASN di lingkungan Kementerian PANRB mencapai sekitar 800 ribu orang.
"Data yang kami miliki akan dikonsolidasikan dengan data dari BPS agar bisa disesuaikan dengan syarat penerima rumah subsidi," jelas Rini.
Rini juga menjelaskan bahwa calon penerima akan disesuaikan dengan regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, yang menaikkan batas penghasilan maksimal masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menjadi Rp14 juta per bulan.
"Intinya, Menteri Perumahan Pak Maruarar menawarkan program ini karena memang ada subsidi untuk pegawai pemerintah yang bergaji di bawah Rp14 juta. Jadi, kami akan lakukan konsolidasi data terlebih dahulu," tambahnya.