Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP) secara resmi memperkenalkan dua konsep baru untuk rumah susun (rusun) subsidi di wilayah perkotaan. Konsep ini mencakup rumah susun sederhana milik (rusunami) dan rumah susun sewa (rusunawa), yang dirancang untuk memberikan pilihan hunian yang lebih fleksibel dan terjangkau bagi masyarakat. Langkah ini diambil untuk menjawab kebutuhan perumahan di tengah tingginya harga tanah perkotaan yang menyulitkan pembangunan perumahan tapak.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kemen PKP, Sri Haryati, menjelaskan bahwa kedua konsep ini akan mengakomodasi preferensi masyarakat yang berbeda. "Nanti kita akan ada dua konsep ada rusunami, tapi juga katanya Gen Z senangnya sekarang sewa, itu juga nanti akan ada mekanisme sewa (rusunawa)," ujarnya di Serang, Banten, pada Sabtu (20/12).
Pengembangan konsep rusun subsidi perkotaan ini merupakan bagian dari upaya Kemen PKP untuk menyediakan hunian layak dan terjangkau, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret terhadap permasalahan ketersediaan hunian di area urban yang terus berkembang pesat.
Advertisement
Advertisement
Kemen PKP tengah mematangkan konsep rusun subsidi perkotaan yang akan menawarkan dua opsi utama: rusunami dan rusunawa. Rusunami, atau rumah susun sederhana milik, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki unit hunian secara permanen. Sementara itu, rusunawa atau rumah susun sewa, ditujukan bagi mereka yang lebih memilih fleksibilitas sewa, seperti generasi muda atau Gen Z, yang cenderung menyukai mobilitas tinggi dan tidak terikat kepemilikan.
Sri Haryati menambahkan bahwa Kemen PKP akan berdiskusi intensif dengan berbagai pihak terkait mengenai kedua konsep ini. Pembahasan akan melibatkan para pengembang, asosiasi pengembang, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan implementasi yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan pasar. Dialog ini krusial untuk menyelaraskan harapan dan kapasitas semua pihak yang terlibat dalam proyek perumahan subsidi ini.
Melalui pendekatan yang komprehensif ini, Kemen PKP berharap dapat menciptakan ekosistem perumahan yang inklusif. Tujuannya adalah agar setiap lapisan masyarakat memiliki akses terhadap hunian yang layak, baik melalui skema kepemilikan maupun sewa, sesuai dengan kemampuan dan gaya hidup mereka di perkotaan.
Advertisement
Advertisement
Salah satu tantangan terbesar dalam penyediaan hunian di perkotaan adalah ketersediaan lahan dengan harga yang terjangkau. Untuk mengatasi hal ini, Kemen PKP berencana memanfaatkan tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik negara. Tanah ini dapat berasal dari pemerintah pusat, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menteri PKP telah berkoordinasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk mengidentifikasi titik-titik lahan yang potensial untuk kerja sama. "Bapak Menteri PKP juga sudah bertemu dengan Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sudah meminta titik-titiknya, mana yang bisa kita kerjasamakan. Jadi bentuknya adalah bisa menggunakan tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari negara baik itu punya pemerintah, BUMN atau BUMD," jelas Sri Haryati.
Skema kepemilikan yang akan diterapkan adalah Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL. Ini berarti masyarakat yang menempati rusun subsidi akan memiliki hak guna bangunan, sementara HPL tetap menjadi milik negara. Dengan demikian, tidak ada aset negara yang dilepaskan, menjamin keberlanjutan dan pengawasan pemerintah terhadap lahan tersebut.
Advertisement
Advertisement
Tingginya harga tanah di perkotaan menjadi kendala utama dalam pembangunan perumahan tapak, mendorong Kemen PKP untuk fokus pada pengembangan hunian vertikal. Kemen PKP telah melakukan kajian mendalam untuk memahami mengapa aturan yang sudah ada terkait pembiayaan perumahan belum optimal dilaksanakan.
Fokus utama kajian adalah memastikan harga rusun subsidi tetap terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), namun juga tetap memberikan keuntungan yang wajar bagi pengembang. "Jadi harganya (rusun subsidi) itu harus tetap profit untuk pengembang, tetapi bisa juga dicicil oleh MBR sehingga kita sesuai arahan Pak Menteri PKP kerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menghitung berapa sih sebetulnya harga yang sesuai," kata Sri.
Selain itu, Kemen PKP bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menghitung harga yang sesuai, dengan mempertimbangkan indeks kemahalan konstruksi yang berbeda di setiap wilayah di Indonesia. Pembiayaan akan didukung oleh Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yang dirancang untuk membantu MBR dalam mencicil hunian.
Advertisement
Advertisement
Konsep rusun subsidi perkotaan yang telah disusun Kemen PKP saat ini berada dalam tahap finalisasi. Setiap kebijakan baru memerlukan pembahasan menyeluruh dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan keberhasilan implementasinya. Proses ini penting sebelum keputusan menteri PKP ditetapkan.
Aspek legal dan teknis menjadi kunci utama dalam penyusunan kebijakan ini. Kemen PKP berkolaborasi erat dengan Kementerian Hukum dan BPS untuk memastikan semua perhitungan dan ketentuan hukum telah diverifikasi dengan cermat. "Ini yang sedang kami lakukan, tentu dari sisi legalnya, teknisnya itu menjadi kunci utama jadi kami dengan Kementerian Hukum, BPS kaitan dengan perhitungannya kita tidak mau salah. Begitu sudah ditetapkan kita maunya terimplementasi, itu dari sisi ketentuannya," tegas Sri Haryati.
Kolaborasi lintas kementerian ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan kebijakan perumahan yang kokoh dan berkelanjutan. Dengan landasan hukum yang kuat dan perhitungan yang akurat, diharapkan program rusun subsidi perkotaan ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Indonesia.
Advertisement
Sumber: AntaraNews