Petugas Gagalkan Penyelundupan Narkotika Rutan Temanggung, Sabu Disembunyikan di Kerah Sweater
Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Rutan Temanggung berhasil digagalkan petugas. Barang haram itu disembunyikan di kerah sweater, memicu penyelidikan lebih lanjut terkait Penyelundupan Narkotika Rutan Temanggung.
Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Temanggung, Jawa Tengah, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu pada Jumat, 9 Januari 2026. Kejadian ini terungkap saat pemeriksaan rutin terhadap seorang pengunjung yang hendak membesuk warga binaan. Penemuan ini menunjukkan kewaspadaan tinggi petugas dalam menjaga keamanan fasilitas.
Narkotika tersebut, berupa dua paket kecil sabu, ditemukan tersembunyi secara rapi di dalam sedotan berwarna hitam. Sedotan berisi sabu ini kemudian diselipkan pada bagian kerah sweater yang akan diserahkan kepada warga binaan. Modus operandi ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang.
Kepala Rutan Kelas II B Temanggung, Hendra Prastya, menyatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari pemeriksaan standar pelayanan kunjungan. Pengunjung berinisial SS, warga Gendengan, Temanggung, kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Insiden ini menegaskan komitmen Rutan Temanggung dalam memberantas peredaran narkoba.
Modus Operandi Penyelundupan Sabu Terungkap
Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ini terungkap berkat ketelitian petugas Rutan Temanggung saat melakukan pemeriksaan barang bawaan. Rekaman kamera pengawas (CCTV) di ruang pemeriksaan menjadi bukti awal yang menguatkan kecurigaan petugas. Prosedur standar penggeledahan berhasil membongkar modus tersembunyi ini.
Barang haram tersebut ditemukan dalam bentuk dua paket kecil yang dibungkus plastik klip dan isolasi, kemudian dimasukkan ke dalam sedotan berwarna hitam. Sedotan berisi sabu ini diselipkan dengan cermat pada bagian kerah sweater milik warga binaan SZ. Penemuan ini terjadi sekitar pukul 09.45 WIB, menunjukkan efektivitas pengawasan pagi hari.
Hendra Prastya menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sesuai prosedur standar pelayanan kunjungan yang ketat. "Dalam proses penggeledahan badan dan barang bawaan pengunjung, petugas menemukan dua paket kecil yang diduga kuat narkotika jenis sabu. Barang tersebut disembunyikan di bagian kerah sweater," ujarnya. Langkah proaktif ini berhasil mencegah masuknya barang terlarang.
Koordinasi Cepat dan Penyelidikan Lanjutan
Setelah penemuan sabu, pihak Rutan Temanggung segera melakukan koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung. Langkah cepat ini menunjukkan sinergi antarlembaga penegak hukum dalam menangani kasus narkotika. Kolaborasi ini penting untuk memastikan penanganan kasus yang komprehensif.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung, AKP Rio Putra Simanjuntak, memberikan apresiasi atas respons cepat dan kerja sama petugas rutan. "Kami mengucapkan terima kasih atas koordinasi dan kerja sama Rutan Temanggung. Barang yang ditemukan diduga narkotika jenis sabu," katanya. Apresiasi ini menggarisbawahi pentingnya peran Rutan dalam upaya pemberantasan narkoba.
AKP Rio Putra Simanjuntak menambahkan bahwa kepastian jenis dan berat narkotika masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Pengunjung berinisial SS yang diduga membawa narkotika tersebut telah diamankan dan dibawa ke Polres Temanggung. Pemeriksaan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk mengungkap jaringan di baliknya.
Sumber: AntaraNews