Perjalanan Kasus Hasto Kristiyanto hingga Dapat Amnesti Prabowo
Perjalanan kasus Hasto Kristiyanto cukup panjang. Dari penetapan tersangka hingga pemberian amnesti dari Prabowo yang mengejutkan.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi bebas dari Rumah Tahanan Negara atau Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Hasto menginjakkan kaki keluar dari lingkungan Rutan KPK pada Jumat (1/8) malam.
Menurut Hasto, amnesti yang diberikan Presiden Prabowo untuknya merupakan sebuah keputusan yang ditanggapi dengan penuh rasa syukur. Oleh sebab itu, dia mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Tentu saja kepada yang terhormat Presiden Prabowo atas keputusan yang memberikan amnesti tersebut," kata Hasto usai keluar dari lingkungan Rutan KPK.
Hasto mengaku memutuskan untuk pulang ke rumahnya terlebih dahulu setelah bebas dari Rutan KPK. Hasto menyampaikan pernyataan itu untuk menjawab pertanyaan para jurnalis mengenai kemungkinannya berangkat ke Bali dan menghadiri kongres PDI Perjuangan.
"Pulang ke rumah dulu," ujar Hasto.
Penetapan Tersangka dan Penahanan Hasto
Kasus menyeret Hasto bermula pada 2019 ketika Sekjen PDI Perjuangan itudiduga berupaya menggantikan Riezky Aprilia dengan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil I Sumatera Selatan.
Harun, yang tidak lolos dalam Pemilu 2019, diupayakan masuk melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) setelah wafatnya Nazarudin Kiemas. Hasto diduga mengarahkan Donny Tri Istiqomah (DTI) dan Saeful Bahri untuk melobi Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun sebagai anggota DPR.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, uang suap sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 diberikan kepada Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina.
Pada 8 Januari 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan dan beberapa pihak terkait. Namun, Harun Masiku berhasil melarikan diri.
Hasto diduga memerintahkan stafnya, Nur Hasan, untuk menghubungi Harun agar merendam ponselnya dan segera melarikan diri, sehingga Harun hingga kini masih buron.
Dakwaan dan Vonis
Dalam dakwaan, Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponsel agar tidak terlacak KPK. Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap Wahyu Setiawan untuk kepentingan politiknya. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Hasto bersalah dan divonis 3,5 tahun penjara.
Namun, hakim menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan. KPK pun berencana untuk mengajukan banding atas vonis tersebut, menandakan bahwa kasus ini masih akan berlanjut di pengadilan.
Amnesti dari Presiden Prabowo
Hasto Kristiyanto menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, yang disetujui oleh DPR RI pada 31 Juli 2025. Amnesti ini juga mencakup 1.116 orang terpidana lainnya, dan disetujui setelah rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR.
Hasto menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas keputusan tersebut. Kuasa hukum Hasto dan PDI Perjuangan menyambut baik keputusan ini, meskipun beberapa pihak mengklaim bahwa kasus Hasto bermotif politik.
Reaksi dan Dampak Amnesti
Meskipun amnesti diberikan, KPK menegaskan bahwa status Hasto yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tetap tidak berubah. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa pemberian amnesti tidak menghilangkan perbuatan korupsi yang telah dilakukan Hasto.
KPK menyatakan akan menunggu surat resmi amnesti untuk membebaskan Hasto dari tahanan. Setelah menerima amnesti, Hasto terlihat keluar dari Rumah Tahanan KPK, setelah sebelumnya menjalani pengobatan yang telah diagendakan.
Setelah mengumpulkan cukup bukti, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024. Dia diduga tidak hanya terlibat dalam pemberian suap, tetapi juga melakukan perintangan penyidikan.
Hasto disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel yang berisi informasi penting sebelum dirinya diperiksa sebagai saksi pada 6 Juni 2024. Selain itu, Hasto juga diduga mengarahkan beberapa saksi untuk memberikan keterangan yang tidak memojokkan dirinya.
Hasto sempat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025. KPK kemudian menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 7 Maret 2025.
Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara
Dalam persidangan, jaksa menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap.
Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019–2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis tiga tahun dan enam bulan penjara terhadap Hasto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tujuh tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto menyatakan, Hasto terbukti bersalah melakukan suap kepada eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan agar menggantikan Riezky Aprilia dengan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil I Sumatera Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto 3 tahun 6 bulan," kata Hakim Rios di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/7/2025).
Namun, Hasto dibebaskan dari dakwaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Menurut Hakim, Hasto tidak terbukti melakukan penghalangan penyidikan sebagaimana yang dituduhkan KPK.
"Oleh karena itu, membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu tersebut," ucap Rios.
Divonis Ringan dari Tuntutan Jaksa
Majelis Hakim membeberkan sejumlah pertimbangan di balik vonis tiga tahun enam bulan penjara terhadap Hasto. Hakim menyatakan dakwaan jaksa KPK bahwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku tidak terbukti. Hasto hanya terbukti menyuap komisioner KPU.
Hal ini dinilai hakim setelah menimbang keterangan saksi dan ahli. Menurut hakim, sebagai terdakwa, Hasto tidak pernah memberi perintah merendam ponsel Harun Masiku melalui satpam di Kantor DPP PDIP yang bernama Nurhasan.
Selain itu, hakim menilai percakapan Nurhasan yang menyebut nama bapak, tidak dapat dinilai merujuk langsung kepada sosok Hasto.
Oleh karena itu, hakim berpandangan berdasarkan dalam pasal 191 ayat 1 KUHAP, jika dakwaan tidak terbukti maka terdakwa harus dibebaskan.
"Terdakwa harus dibebaskan sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar pasal 21 tipikor juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," ujar Hakim.
KPK Banding
KPK sendiri mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kepada terdakwa Hasto Kristiyanto. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyono menyampaikan, salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis tersebut lantaran hukuman yang dijatuhkan kurang dari dua pertiga tuntutan.
“Karena putusan kurang dua pertiga dari tuntutan, maka penuntut umum ajukan banding,” tutur Fitroh dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).
Amnesti Prabowo
Empat hari berselang, publik dikejutkan pengumuman DPR bahwa menyetujui amnesti diajukan Presiden Prabowo Subianto untuk Hasto. Prabowo memberikan amnesti terhadap 1.178 narapidana termasuk Hasto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Atgas mengatakan rekonsiliasi dan persatuan menjadi alasan Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong. Prabowo ingin Indonesia bersatu padu dan utuh.
“Beliau selalu menekankan tentang keutuhan dan kita harus betul-betul bersatu padu untuk membangun bangsa ini karena itu dari dulu Bapak Presiden selalu menginginkan rekonsiliasi. Itu dari hati beliau selalu begitu,” kata Supratman di Kemenkum, Jakarta Selatan, Jumat (1/8).
Supratman menggarisbawahi, khusus terkait amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Tom Lembong yang diberikan Prabowo sama sekali tidak mencampuri urusan dan proses hukum.
“Presiden punya pertimbangan bagaimana seluruh kekuatan politik Itu bisa bersama-sama membangun Republik ini dengan, apalagi sebentar lagi kita akan merayakan 80 tahun Indonesia Merdeka,” kata dia.
Supratman menyampaikan, Prabowo memiliki perhatian khusus mengenai cita-cita Indonesia untuk meraih Indonesia Emas pada 2045 di tengah tantangan geopolitik global yang luar biasa. Sehingga, dibutuhkan persatuan dan kekuatan bersama untuk meraih cita-cita tersebut.
Lebih lanjut, Supratman juga menjawab ihwal kekhawatiran masyarakat soal bakal melemahnya pemberantasan korupsi dengan adanya amnesti dan abolisi yang diberikan Presiden kepada koruptor. Dia berujar, pemberian amnesti merupakan hal wajar dan tak akan menurunkan performa Presiden dalam hal pemberantasan korupsi.
“Jadi, ini adalah sekali lagi pertimbangannya, tadi rekonsiliasi, persatuan, Presiden ingin semua komponen bangsa berpartisipasi dan bersama-sama karena presiden merasa semua anak negeri ayo kita bersama-sama untuk membangun, apalagi dengan seluruh elemen kekuatan politik," tandas Supratman.
Hasto menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas keputusan tersebut. Kuasa hukum Hasto dan PDI Perjuangan menyambut baik keputusan Prabowo tersebut.
Kendati mendapat amnesti, KPK menegaskan bahwa status Hasto yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tetap tidak berubah. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa pemberian amnesti tidak menghilangkan perbuatan korupsi yang telah dilakukan Hasto.