Perempuan di Bali Oplos Gas LPG 3 Kg, Keuntungan Per Bulan Capai Rp 100 Juta
Dia kini sudah ditangkap polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali.
Seorang perempuan berinisial BE (48) asal Kabupaten Karangasem, Bali, ditangkap oleh kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali, karena nekat melakukan pengoplosan gas LPG 3 kilo gram (kg).
Pelaku BE, melakukan pengoplosan gas subsidi tersebut sejak Bulan Mei 2025 dan mendapatkan keuntungan per bulan hingga Rp 50 dan Rp 100 juta.
"Pelaku BE mengakui telah melakukan pengoplosan gas tersebut sejak Bulan Mei 2025 dan mendapat keuntungan Rp 50 juta hingga Rp 100 per bulan," kata Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo saat konferensi pers di Kantor Dirreskrimsus Mapolda Bali, Selasa (30/9).
Ia menerangkan, pengungkapan oleh tim Ditreskrimsus, dilakukan pada Rabu (24/9) dan berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Subagan, Kabupaten Karangasem, Bali, atau rumah pelaku yang merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tertangkapnya pelaku, berawal adanya informasi dari masyarakat terkait adanya kelangkaan gas LPG 3 kg di wilayah Pulau Bali. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah lahan kosong yang berlokasi di Kelurahan Subagan dan sekitar pukul 14:00 WITA, pihak kepolisian menemukan kegiatan pengoplosan gas LPG 3 kg bersubsidi yang isinya dipindahkan ke tabung 12 kg dan 50 kg atau non subsidi.
"Di TKP menemukan bukti berupa tabung gas LPG ukuran 12 kg dan 50 kg non subsidi, dalam keadaan berjejer yang valfe-nya telah terhubung dengan pipa besi ke valfe gas LPG 3 kg bersubsisi yang sedang mengoplos gas," imbuhnya.
Kemudian, dari hasil interogasi kepada pelaku BE, bahwa dia mengakui perbuatannya dan barang bukti ratusan tabung gas ukuran 3 kg, 12 kg dan 50 kg, pipa dan peralatan lainnya untuk mengoplos gas. Lalu satu unit mobil pickap hitam, serta dua orang saksi berinsial B yang merupakan sopir pengantar gas LPG dan seorang karyawan berinsial WK yang merupakan tukang oplos gas dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk modus pelaku BE menyuruh karyawannya berinisial B untuk mengambil gas LPG 3 kg bersubsidi sebanyak 70 tabung dari pangkalan seseorang berinisial DU yang tinggal di daerah Desa Bungaya, Kecamatan Bebandem, Karangasem untuk dibawa ke TKP dan pelaku BE membeli gas LPG 3 kg tersebut dengan harga Rp 20 ribu per tabung.
Selanjutnya, setelah tabung gas LPG 3 kg tiba di TKP, pelaku menyuruh karyawannya berinsial WK untuk mengoplos isi dari gas LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg.
Kemudian, pelaku menjual hasil oplosan gas ukuran 12 kg ke warung yang ada di seputaran wilayah Kota Karangasem dengan harga Rp 180 ribu per tabung, dengan keuntungan Rp 80 ribu per tabung.
"Sementara oplosan gas LPG ukuran 50 kg dijual ke vila wilayah Amed, Kecamatan Abang, Karangasem dengan harga Rp 700 ribu per tabung dengan keuntungan Rp 200 ribu per tabung," jelasnya.
Kombes Widodo juga menyampaikan, untuk total tabung gas yang disita sebanyak 261 tabung dan tabung-tabung itu didapatkan dari pangkalan gas LPG oleh pelaku BE.
"Dikumpulkan dari pangkalan-pangkalan yang ada. Jadi pelaku mengumpulkan tabung-tabung subsidi dari pangkalan yang ada dan dilakukan pengoplosan ke tabung 12 kg dan 50 kg," ujarnya.
"Sementara ini pengakuan pelaku untuk tabung 50 kg itu konsumennya adalah vila-vila. Saat ini kita masih melakukan pengembangan untuk barang bukti dan pelaku. Tapi nanti masih berkembang," ujarnya.
Saat ini pelaku BE, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali, dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia, nomor 22, tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40, angka 9 Undang-undang nomor 6, tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.