Polisi Bali Bongkar Kasus Oplosan Gas LPG 3 Kg ke 12 Kg, Pelaku Raup Rp10 Juta Tiap Bulan

Dari aksi ilegal ini, pelaku disebut meraup keuntungan hingga Rp10 juta setiap bulan.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
Polisi Bali Bongkar Kasus Oplosan Gas LPG 3 Kg ke 12 Kg, Pelaku Raup Rp10 Juta Tiap Bulan
Polisi Bali Bongkar Kasus Oplosan Gas LPG 3 Kg ke 12 Kg, Pelaku Raup Rp10 Juta Tiap Bulan (Merdeka.com)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mengungkap praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram (subsidi) menjadi LPG 12 kilogram di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Dari aksi ilegal ini, pelaku disebut meraup keuntungan hingga Rp10 juta setiap bulan.

Tersangka bernama Simplisius Anggul (39) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengaku sudah menjalankan kegiatan pengoplosan sejak 2023.

Wadirreskrimsus Polda Bali, AKBP I Nengah Sadiarta mengatakan, pelaku membeli gas LPG 3 kg dengan harga Rp23.000 per tabung, kemudian isinya dipindahkan ke tabung 12 kg dan dijual kembali dengan harga Rp175.000 per tabung.

Menurut keterangan, tersangka mendapatkan pasokan gas LPG 3 kg dari seseorang berinisial LCR di daerah Sangeh, Kabupaten Badung.

Sekali pembelian ia bisa memesan sebanyak 50 tabung. Saat ini polisi masih memburu LCR.

Penangkapan di Kuta Utara

Kasus ini terungkap saat tim Ditreskrimsus melakukan penyelidikan pada Selasa (26/8). Petugas memergoki tersangka bolak-balik mengangkut tabung gas 3 kg ke rumahnya.

Saat digeledah, ditemukan sejumlah tabung kosong dan tabung 12 kg berisi gas, lengkap dengan alat oplosan berupa pipa besi dan es batu sebagai pendingin.

Selain itu, polisi juga mengamankan 82 tabung LPG 3 kg kosong, 12 tabung LPG 12 kg berisi gas, dua tabung 12 kg kosong, 14 pipa besi, palu besi, alat congkel seal, serta satu unit mobil pikap Suzuki Carry DK-8401 AF yang digunakan pelaku.

“Pengoplosan dilakukan di dalam rumah dan lokasinya cukup tersembunyi, sehingga sulit diketahui warga sekitar,” kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Yusak Agustinus.

Atas perbuatannya, Simplisius dijerat Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Rekomendasi