Kebijakan Baru Pemerintah Agar Gas LPG 3 Kg Tepat Sasaran
Pemerintah mengubah kebijakan penjualan gas LPG 3 Kg dengan menunjuk pengecer sebagai sub-pangkalan resmi Pertamina.

Demi distribusi gas LPG 3 kg tepat sasaran, pemerintah mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan, dan wajib terdaftar sebagai sub pangkalan Pertamina. Nantinya, sub pangkalan wajib menggunakan aplikasi MerchantApps Pangkalan Pertamina untuk mencatat transaksi dan data pembeli.
Langkah ini bertujuan memastikan subsidi tepat sasaran dan mencegah penyimpangan distribusi, sehingga masyarakat perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli gas LPG 3 Kg.
Perubahan Kebijakan dan Distribusi LPG 3 Kg
Perubahan kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan penyaluran subsidi LPG 3 kg tepat sasaran. Dengan adanya sistem sub-pangkalan, diharapkan distribusi gas LPG 3 kg lebih terkontrol dan terpantau.
Sekitar 370.000 pengecer telah terdaftar sebagai sub-pangkalan, dan pemerintah membantu pendaftaran bagi yang belum terdaftar tanpa biaya.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa tidak ada pengurangan kuota LPG 3 kg, dan imbauan untuk tidak panic buying.
"Termasuk yang LPG 3 kg juga aman, kuotanya tidak ada pengurangan sama sekali," ujar Fadjar di Pangkalan Gas Toko Kevin, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2).
"Kami imbau juga masyarakat tidak perlu panik, jadi cukup beli (LPG 3 kg) seperlunya," tegasnya.
Fadjar juga menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menata distribusi agar lebih tepat sasaran. Hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP, meliputi rumah tangga, usaha mikro, petani/nelayan, dan pengecer.
Cara Mencari Pangkalan Resmi LPG 3 Kg
Pemerintah menyediakan beberapa cara untuk memudahkan masyarakat menemukan pangkalan resmi LPG 3 kg terdekat.
Pertama, masyarakat dapat memanfaatkan situs web resmi Pertamina di https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg untuk mencari pangkalan terdekat berdasarkan lokasi.
Kedua, call center Pertamina di 135 juga dapat dihubungi untuk informasi lokasi pangkalan.
Pangkalan resmi dapat diidentifikasi melalui papan nama atau spanduk yang menunjukkan status resmi mereka dan mencantumkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Membeli dari pangkalan resmi menjamin harga sesuai HET dan mendukung penyaluran subsidi tepat sasaran.
Mengatasi Isu Kelangkaan dan Antrean
Meskipun sempat terjadi antrean di beberapa daerah, Pertamina membantah isu kelangkaan stok LPG 3 kg. Permasalahan yang terjadi lebih disebabkan proses transisi dari sistem pengecer ke sub-pangkalan.
Dengan semakin banyaknya pengecer yang terdaftar sebagai sub-pangkalan, diharapkan masalah antrean dapat teratasi.
"Tujuannya yang penting sekarang masyarakat tidak perlu mengantri lagi di pangkalan. Jadi yang penting sekarang distribusinya yang penting normal dulu, paralel secara sistem ya Pertamina juga mulai benahi sampai ke detailnya," jelas Fadjar.
Kesimpulan
Pembelian LPG 3 kg kini harus dilakukan di pangkalan resmi atau sub-pangkalan. Pemerintah telah menyediakan berbagai cara untuk membantu masyarakat menemukan lokasi pangkalan terdekat. Pastikan untuk selalu membeli dari pangkalan resmi untuk mendapatkan harga sesuai HET dan mendukung penyaluran subsidi yang tepat sasaran. Informasi ini valid per 6 Februari 2025 dan dapat berubah sewaktu-waktu.