Penggerebekan Narkoba di OKU Timur, Polisi Amankan Pria yang Mengaku Wartawan
Penangkapan dilakukan dalam sebuah penggerebekan di kontrakannya di Desa Tugu Mulyo, Belitang Madang Raya, Ogan Komering Ulu (OKU).
Polisi meringkus seorang pria berinisial TR yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Dalam pemeriksaan awal, TR mengaku berprofesi sebagai wartawan.
Penangkapan dilakukan dalam sebuah penggerebekan di kontrakannya di Desa Tugu Mulyo, Belitang Madang Raya, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Selasa (3/2) dini hari.
Polisi menemukan 16 paket kecil sabu seberat 4,46 gram, dua butir ekstasi, 14 buah klip plastik bening, ponsel, dan timbangan digital.
Penggerebekan
Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP God Parlasro Sinaga nengungkapkan, penggerebekan atas informasi warga yang mengetahui lokasi itu kerap terjadi transaksi narkoba. Petugas melakukan penyelidikan dan baru bergerak ketika memastikan kebenarannya.
"Dua minggu kami selidiki dan benar adanya, tersangka kami amankan berikut barang bukti," ungkap Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP God Parlasro Sinaga, Jumat (6/2).
Pengedar Narkoba
Dari pemeriksaan, tersangka cukup lama menjadi pengedar narkoba. Dia juga berdalih sehari-hari bekerja sebagai wartawan media online.
"Pengakuannya perlu dikonfrontir lagi, tapi identitas di KTP pekerjaannya tertulis pedagang," kata Sinaga.
Penangkapan tersangka menjadi awal polisi dalam membongkar jaringannya. Pemasok dan kurir narkoba perlu dilakukan pengembangan.
"Tidak sampai di sini saja, pengembangan kita lakukan," kata Sinaga.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.