Pengertian Ormas: Dasar Hukum dan Tujuan Pembentukannya di Indonesia
Ormas adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP GRIB Jaya (tengah) didampingi Dewas dan Satgas GRIB Jaya saat menggelar konferensi pers di kantor DPP GRIB Jaya, Kedoya, Jakarta Barat, Rabu (23/4/2025) (Istimewa)
(@ 2025 merdeka.com)Organisasi Masyarakat (Ormas) merupakan entitas penting dalam struktur sosial di Indonesia, yang dibentuk oleh masyarakat secara sukarela dengan tujuan dan kepentingan yang sama. Ormas memiliki peran strategis dalam partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional, serta menjadi sarana untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan komunitas.
Secara umum, Ormas adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, dan kebutuhan. Ormas dapat berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum, serta dapat berbasis anggota atau tidak berbasis anggota.
Tujuan utama dari pembentukan Ormas adalah untuk berkontribusi dalam mencapai tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dasar hukum yang mengatur tentang Ormas di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Undang-undang ini memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai pengertian, tujuan, fungsi, hak, kewajiban, dan prosedur pendirian Ormas. Pada tahun 2017, undang-undang ini mengalami perubahan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, yang semakin memperkuat pengaturan mengenai Ormas.
Dasar Hukum Pendirian Ormas
Pendirian Ormas yang berbadan hukum memerlukan sejumlah persyaratan administratif tertentu. Beberapa di antaranya meliputi:
- Akta pendirian
- Program kerja
- Sumber pendanaan
- Dokumen pendukung lainnya
Proses pengesahan Ormas dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 juga berperan dalam pelaksanaan UU Ormas, memberikan petunjuk lebih lanjut mengenai operasionalisasi organisasi masyarakat. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya regulasi dalam memastikan bahwa Ormas berfungsi sesuai dengan tujuan dan aspirasi masyarakat.
Tujuan dan Fungsi Ormas
Tujuan dari Ormas sangat beragam, namun secara garis besar mencakup aspek-aspek berikut:
- Meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat
- Menjaga nilai agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Melestarikan norma, nilai, moral, etika, dan budaya
- Mengembangkan kesetiakawanan sosial dan gotong royong
- Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
- Mewujudkan tujuan negara
Fungsi Ormas sebagai penyalur aspirasi masyarakat sangatlah penting. Melalui Ormas, masyarakat dapat menyampaikan pendapat, kebutuhan, dan harapan mereka kepada pemerintah. Selain itu, Ormas juga berfungsi sebagai sarana pemberdayaan masyarakat, di mana anggota dapat saling mendukung dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Dalam konteks sosial, Ormas berperan sebagai penyedia pelayanan sosial yang membantu masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan.
Dengan adanya Ormas, diharapkan masyarakat dapat lebih terlibat dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka. Ormas juga menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah, sehingga komunikasi dan kolaborasi dapat terjalin dengan baik.