Pengamat Tekankan Pentingnya Pendampingan Hukum Korban Kecelakaan Pesawat ATR
Keluarga korban kecelakaan pesawat ATR 45-500 di Sulawesi Selatan membutuhkan pendampingan hukum untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi dan menghindari pihak tak bertanggung jawab.
Kecelakaan pesawat ATR 45-500 dengan nomor registrasi PK-THT yang jatuh di pegunungan Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (17/1) telah menewaskan 10 orang kru dan penumpang. Tragedi ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, sekaligus menimbulkan kebutuhan mendesak akan pendampingan hukum yang memadai.
Pengamat hukum penerbangan, Columbanus Priaardanto, menekankan pentingnya pendampingan hukum bagi keluarga korban sesuai Undang-Undang Penerbangan. Hal ini bertujuan agar keluarga korban tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam situasi rentan seperti ini.
Selain perlindungan hukum, PT Indonesia Air Transport (IAT) sebagai operator pesawat juga diharapkan memberikan pernyataan resmi terkait kecelakaan tersebut. Kepastian hukum dan hak-hak ahli waris korban menjadi prioritas utama yang harus segera dipenuhi oleh pihak maskapai.
Pentingnya Perlindungan Hukum bagi Ahli Waris Korban
Columbanus Priaardanto, yang akrab disapa Danto, mengingatkan seluruh keluarga korban untuk berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mungkin berusaha mengambil keuntungan dari insiden kecelakaan pesawat ATR 45-500. Ia menekankan bahwa hak-hak ahli waris korban dilindungi secara hukum dan konvensi internasional.
Hak-hak tersebut mencakup hak sebagai penumpang maupun hak sebagai kru dan pilot yang terlibat dalam insiden tragis ini. Kurangnya edukasi terkait hukum udara yang berlaku di Indonesia dan internasional seringkali membuat keluarga korban rentan terhadap eksploitasi.
Oleh karena itu, pendampingan hukum yang komprehensif sangat krusial untuk memastikan setiap hak yang seharusnya diterima oleh keluarga korban dapat terpenuhi tanpa hambatan. Ini juga untuk mencegah praktik-praktik tidak bertanggung jawab yang dapat merugikan keluarga korban.
Kepastian Asuransi dan Tanggung Jawab Maskapai
Direktur Utama PT Indonesia Air Transport (IAT), Adi Tri Wibowo, telah memastikan bahwa seluruh korban pesawat ATR tipe 42-500 nomor register PK-THT akan menerima hak asuransi. Pernyataan ini disampaikan seusai konferensi pers penutupan operasi SAR pada Jumat malam (23/1) di Makassar.
Meskipun demikian, Adi enggan menyebutkan secara spesifik besaran nominal yang akan diterima oleh para keluarga korban. Ia hanya menegaskan bahwa pihak asuransi akan menyelesaikan klaim tersebut dan bahwa korban memiliki hak atas asuransi jiwa.
Transparansi mengenai detail hak asuransi menjadi penting untuk memberikan ketenangan kepada keluarga korban. Pernyataan resmi dan detail dari PT IAT sangat dinantikan untuk menjamin kepastian hukum bagi ahli waris di Republik Indonesia.
Penutupan Operasi SAR dan Proses Identifikasi
Operasi SAR pencarian 10 orang korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 di wilayah pegunungan Bulusaraung telah resmi ditutup oleh Kepala Basarnas RI, Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii. Penutupan dilakukan pada hari ketujuh operasi setelah penemuan signifikan.
Dasar penutupan operasi adalah penemuan tujuh kantong jenazah atau bagian tubuh, yang terdiri dari enam jenazah utuh dan satu bagian tubuh. Temuan ini telah diserahkan kepada DVI Polri untuk proses identifikasi lebih lanjut.
Proses identifikasi oleh DVI Polri menjadi tahapan krusial berikutnya untuk memastikan identitas para korban. Ini akan membantu keluarga dalam proses pemakaman dan penyelesaian administrasi terkait hak-hak korban.
Sumber: AntaraNews