Penerbangan Indonesia kembali berduka setelah pesawat ATR 45-500 dilaporkan jatuh di kawasan pegunungan Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Sabtu, 17 Januari 2026. Dalam insiden tersebut, sebanyak 10 orang yang terdiri dari awak dan penumpang pesawat diduga tewas.
Menanggapi peristiwa tersebut, pengamat hukum penerbangan Columbanus Priaardanto, menegaskan pentingnya perlindungan dan pendampingan hukum bagi keluarga korban kecelakaan pesawat ATR 45-500 dengan registrasi PK-THT. Ia mengingatkan agar ahli waris tidak menjadi korban pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang berpotensi memanfaatkan situasi duka.
"Keluarga korban harus segera mendapatkan pendampingan hukum yang jelas sesuai undang-undang penerbangan yang berlaku di Indonesia maupun internasional, agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar pria yang akrab disapa Danto itu, Jumat (23/1).
Advertisement
Menurut Danto, selain kepastian hukum bagi keluarga korban, maskapai PT Indonesia Air Transport juga seharusnya segera menyampaikan pernyataan resmi terkait insiden kecelakaan tersebut. Hal ini penting agar ahli waris memahami secara jelas hak-hak yang dijamin oleh hukum di Republik Indonesia.
"Kita masih menunggu pernyataan resmi dari PT Indonesia Air Transport terkait pemenuhan hak-hak keluarga korban. Masih banyak keluarga korban yang minim edukasi mengenai hukum udara yang berlaku, baik nasional maupun internasional, dalam kasus kecelakaan pesawat,” katanya.
Ia menambahkan, hak ahli waris korban kecelakaan pesawat telah dilindungi oleh hukum nasional serta konvensi internasional. Perlindungan tersebut mencakup hak sebagai penumpang maupun sebagai awak pesawat,termasuk pilot, ketika terjadi kecelakaan udara.
“Hak ahli waris dilindungi secara hukum Negara Republik Indonesia dan konvensi internasional, baik sebagai penumpang maupun sebagai awak pesawat pada saat terjadi insiden yang memilukan ini,” ujarnya.
Advertisement
Lebih lanjut, Danto menjelaskan ketentuan mengenai kecelakaan pesawat udara telah diatur secara jelas dalam sejumlah regulasi. Salah satunya Pasal 357 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang menyebutkan bahwa kecelakaan pesawat udara merupakan peristiwa terkait pengoperasian pesawat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, luka berat, atau kerusakan serius pada pesawat.
Selain itu, kewajiban pelaporan, investigasi, dan penanganan kecelakaan pesawat udara niaga diatur dalam Pasal 358 hingga 360 UU Nomor 1 Tahun 2009, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Ketentuan internasional juga mengacu pada Konvensi Montreal 1999 yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017.
Sementara itu, hingga Jumat, 23 Januari 2026, tim SAR gabungan yang terdiri dari Basarnas, TNI, dan Polri telah menemukan delapan korban meninggal dunia. Proses pencarian masih terus dilakukan di sekitar lokasi jatuhnya pesawat di puncak Gunung Bulusaraung, dengan medan ekstrem berupa jurang sedalam hampir 500 meter dari puncak gunung.