Kejari Pariaman Dampingi Rehab Sekolah, Pastikan Pembangunan Sesuai Koridor Hukum
Kejari Pariaman Dampingi Rehab Sekolah di Pariaman. Tujuannya meminimalisasi masalah hukum dan memastikan pembangunan sarana pendidikan sesuai koridor, memberi rasa aman kepala sekolah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman kini aktif terlibat dalam pendampingan pelaksanaan rehabilitasi dan revitalisasi bangunan satuan pendidikan di wilayahnya. Keterlibatan ini bertujuan untuk meminimalisasi potensi permasalahan hukum yang mungkin timbul di kemudian hari. Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menyatakan bahwa pendampingan ini penting untuk memastikan pembangunan strategis berjalan lancar.
Pendampingan hukum sejak awal proyek dilakukan agar kepala sekolah tidak lagi merasa khawatir dalam melaksanakan pembangunan. Wali Kota Yota Balad menegaskan bahwa kehadiran Kejari bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai bentuk dukungan hukum. Hal ini memberikan jaminan bahwa proses pembangunan pendidikan akan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Program rehabilitasi dan revitalisasi sarana pendidikan merupakan inisiatif strategis pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan fasilitas berkualitas. Oleh karena itu, peran Kejari Pariaman sangat dibutuhkan untuk mencegah gangguan serta potensi masalah hukum di masa mendatang. Pendampingan ini mencakup penyuluhan hukum yang telah dilaksanakan untuk kepala sekolah.
Peran Strategis Kejari dalam Pembangunan Pendidikan
Kejaksaan Negeri Pariaman berperan aktif dalam memastikan proyek rehabilitasi dan revitalisasi sarana pendidikan berjalan sesuai aturan. Pendampingan ini adalah langkah proaktif untuk mencegah terjadinya penyimpangan atau masalah hukum. Wali Kota Pariaman, Yota Balad, mengapresiasi dukungan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman dan jajarannya.
Yota Balad menekankan bahwa dengan pendampingan Kejari Pariaman, para kepala sekolah tidak perlu lagi takut terhadap oknum yang mengaku dari lembaga swadaya masyarakat. Selama kegiatan fisik dilakukan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan aturan pekerjaan, pembangunan akan berjalan aman. Ini menciptakan lingkungan kerja yang nyaman dan bebas dari rasa ketakutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Anggia Yusran, menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan dan penerangan hukum. Pendampingan ini diberikan kepada pihak pelaksana dan dinas pendidikan. Tujuannya adalah agar setiap proses pembangunan dapat tepat prosedur, tepat mutu, dan tepat sasaran.
Manfaat Pendampingan untuk Kualitas Pendidikan di Pariaman
Pendampingan hukum dari Kejari Pariaman diharapkan membawa dampak positif signifikan bagi peningkatan kualitas sarana pendidikan. Dengan adanya pengawasan sejak dini, proyek-proyek pembangunan dapat selesai tepat waktu. Hal ini penting untuk segera memenuhi kebutuhan fasilitas belajar yang lebih baik.
Anggia Yusran berharap seluruh proyek pendidikan yang didampingi dapat benar-benar memberikan manfaat nyata. Peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di Kota Pariaman menjadi tujuan utama dari kolaborasi ini. Dukungan hukum ini memastikan investasi pemerintah dalam pendidikan tidak sia-sia.
Sebagai bagian dari upaya ini, Kejari Pariaman telah menyelenggarakan Penyuluhan Hukum. Acara tersebut terkait Pelaksanaan Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh kepala sekolah dari tingkat SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di Pariaman.
Penyuluhan hukum tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendidikan Cabang Dinas II Provinsi Sumatera Barat. Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Pariaman turut hadir. Kehadiran berbagai pihak menunjukkan komitmen bersama untuk menyukseskan program ini.
Sumber: AntaraNews