Pencairan BOP RT Semarang 2026 Lebih Fleksibel, Dana Rp25 Juta Siap Cair Akhir Juni
Pemkot Semarang mengumumkan aturan pencairan BOP RT kini lebih fleksibel. Dana Rp25 juta per RT dapat digunakan untuk berbagai kegiatan sosial, budaya, hingga pariwisata.
Pemerintah Kota Semarang memastikan aturan pencairan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Rukun Tetangga (RT) pada tahun 2026 akan lebih fleksibel dibandingkan tahun sebelumnya. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan lebih kepada pengurus RT dalam mengelola dana operasional. Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti secara resmi telah membuka pengajuan pencairan BOP RT.
Setiap RT di Kota Semarang berhak menerima dana sebesar Rp25 juta per tahun, dengan target pencairan yang diharapkan dapat terealisasi pada akhir Juni 2026. Para pengurus RT didorong untuk segera mempersiapkan berkas pengajuan setelah sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 20 Tahun 2026 selesai dilaksanakan. Sosialisasi Perwal ini telah rampung pada Jumat, 12 Juni, menandai dimulainya periode pengajuan.
Perubahan signifikan dalam Perwal terbaru ini mencakup perluasan cakupan penggunaan dana BOP RT, yang sebelumnya lebih terbatas. Kini, dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan yang lebih beragam. Fleksibilitas ini diharapkan dapat mendorong inisiatif masyarakat di tingkat RT untuk pembangunan dan pemberdayaan wilayah mereka.
Perluasan Cakupan Penggunaan Dana BOP RT
Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2026 membawa angin segar bagi pengurus RT di Semarang dengan memperluas cakupan penggunaan dana BOP RT. Sebelumnya, penggunaan dana mungkin lebih terfokus pada administrasi, namun kini lebih beragam. Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti menjelaskan bahwa perbedaan utama terletak pada perluasan ini.
Dana BOP RT yang berjumlah Rp25 juta per tahun dapat dialokasikan untuk kegiatan sosial, budaya, dan pengembangan pariwisata lokal. Selain itu, dana ini juga bisa digunakan untuk pemberdayaan masyarakat serta penataan dan pemeliharaan lingkungan. Pembatasan untuk administrasi RT hanya sebesar maksimal 2,5 persen atau Rp625 ribu dari total dana.
Penggunaan anggaran untuk pengadaan barang atau kegiatan lain diperbolehkan, asalkan telah melalui musyawarah atau rembug warga. Keputusan penggunaan dana tidak boleh hanya berdasarkan keputusan pengurus RT atau ketua RT sendiri. Harus ada dasar hasil pertemuan warga yang menyetujui alokasi dana tersebut, memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Pelaporan Sederhana dan Dukungan Program Lingkungan
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Eko Krisnarto, menepis anggapan bahwa pelaporan BOP RT rumit. Ia menegaskan bahwa dokumen pertanggungjawaban yang dibutuhkan cukup sederhana. Dokumen tersebut meliputi undangan rapat, daftar hadir, materi pembahasan, hasil rapat, serta dokumentasi kegiatan.
Pelaporan yang dibutuhkan sebenarnya sama dengan sebelumnya, hanya perlu melampirkan bukti-bukti dasar. Bukti-bukti ini akan menjadi landasan saat ada pemeriksaan atau audit. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pengurus RT dalam memenuhi kewajiban administrasi tanpa harus merasa terbebani.
DP3A Kota Semarang juga mendorong agar dana BOP diarahkan untuk mendukung program lingkungan hidup dan ketahanan pangan. Contohnya adalah pembuatan tempat sampah dari botol plastik, pembuatan kompos, dan pengembangan pertanian perkotaan. Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan kesejahteraan warga di tingkat RT.
Proses Pencairan dan Pencegahan Kesalahan Administrasi
Proses pencairan dana BOP RT akan berjalan cepat jika seluruh persyaratan telah lengkap. Pengajuan dilakukan melalui jalur berjenjang, mulai dari RT, RW, lurah, camat, hingga ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Jalur ini memastikan verifikasi dan validasi di setiap tingkatan sebelum dana dicairkan.
Untuk mencegah kesalahan administrasi dan memastikan pemahaman yang benar, Pemerintah Kota Semarang akan melibatkan berbagai perangkat daerah dalam sosialisasi. Dinas Komunikasi dan Informatika, Inspektorat, serta BPKAD akan turut serta dalam memberikan pemahaman kepada pengurus RT. Inspektorat akan memberikan pemahaman khusus mengenai pelaporan dana.
Keterlibatan berbagai dinas ini menunjukkan komitmen Pemkot Semarang untuk mempermudah proses bagi pengurus RT. Tujuannya adalah agar pengurus RT tidak merasa kesulitan dalam mengelola dan melaporkan dana BOP. "Intinya tidak susah, lebih mudah dan lebih simpel," kata Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti, menekankan kemudahan prosedur yang baru.
Sumber: AntaraNews