Pemudik Motor Sulit Dilarang, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Pemerintah
Larangan penggunaan sepeda motor untuk mudik Lebaran terus menjadi perhatian publik dan banyak dibahas dalam berbagai diskusi.
Pelarangan sepeda motor untuk mudik Lebaran masih menjadi perdebatan di masyarakat. Di satu sisi, banyak orang menganggap motor sebagai pilihan transportasi yang paling praktis untuk pulang kampung. Namun, di sisi lain, sepeda motor juga merupakan salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas saat arus mudik.
Oleh karena itu, pemerintah dianggap perlu memperkuat regulasi dan standar keselamatan serta kelengkapan sepeda motor. Diperkirakan, musim mudik Lebaran 2026 akan melibatkan sekitar 154 juta orang.
Dari jumlah tersebut, diprediksi sekitar 24,08 juta pemudik akan menggunakan sepeda motor, yang selama ini sering terlibat dalam kecelakaan lalu lintas pada periode mudik. Data dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunjukkan bahwa pergerakan pemudik masih terpusat di Pulau Jawa.
Arus mudik terbesar berasal dari Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur, dengan tujuan utama ke Jawa Tengah yang diperkirakan sekitar 38,71 juta orang, diikuti oleh Jawa Timur sebanyak 27,2 juta orang, dan Jawa Barat dengan 25,09 juta orang.
Pola pergerakan ini menunjukkan bahwa jarak antarwilayah masih tergolong dekat, sehingga banyak masyarakat yang memilih sepeda motor untuk mudik. Menurut Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah, pemudik masih percaya bahwa mereka bisa menempuh rute dengan menggunakan roda dua.
"Terlebih lagi, moda sepeda motor sangat murah bila dibandingkan dengan angkutan lainnya," ungkapnya pada 18 Maret 2026. Dia menekankan bahwa larangan penggunaan roda dua untuk mudik tidak bisa diterapkan secara sembarangan. Meskipun ada berbagai program 'Mudik Gratis', masih banyak pemudik yang mengandalkan sepeda motor. Oleh karena itu, Trubus berpendapat bahwa pemerintah perlu mengambil langkah intervensi melalui kebijakan yang lebih tegas, terutama dalam memperkuat standar keselamatan teknologi, termasuk sistem pengereman.
Persoalan Ekonomi dan Sosial
Trubus juga mendorong perlunya adanya standardisasi yang harus dipatuhi oleh para pengendara sepeda motor. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian, sesuai dengan regulasi yang ada, perlu menetapkan kelengkapan komponen keamanan pada kendaraan.
"Tidak boleh lagi ada modifikasi yang mengubah fungsi komponen kendaraan, seperti ban maupun bagian penting lainnya. Selain itu, penggunaan komponen rem ABS [Antilock Braking System] perlu didorong karena terbukti bisa menekan angka kecelakaan dengan teknologinya," ungkap Trubus. Dengan adanya ketentuan tersebut, ia percaya bahwa angka kecelakaan sepeda motor dapat ditekan.
"Karena tidak mungkin melarang pemudik roda dua, ini terkait dengan persoalan sosial dan ekonomi," kata Trubus.
Hal serupa juga disampaikan oleh Anggota Komisi V DPR RI, Saadiah Uluputty. Ia menekankan bahwa pemerintah harus melakukan intervensi yang lebih agresif untuk menekan angka kecelakaan serta jumlah korban jiwa. Menurut data dari Kementerian Perhubungan, pada tahun 2025, tercatat 155.443 kejadian kecelakaan lalu lintas jalan di Indonesia.
Dari total tersebut, sekitar 75.000 orang meninggal dunia, yang setara dengan 26,33 korban jiwa per 100 ribu penduduk. "Artinya ini jumlah yang mengkhawatirkan, hampir tiga kali dari target Rencana Umum Nasional Keselamatan [RUNK]," kata anggota Fraksi PKS itu.
Rencana Keselamatan Nasional secara Umum
Untuk mengurangi angka kecelakaan yang tinggi, pemerintah telah merumuskan Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan. Rencana ini bertujuan untuk menurunkan tingkat fatalitas hingga 80% pada tahun 2035, dengan mengambil data tahun 2010 sebagai acuan. Dalam konteks ini, Saadiah menekankan pentingnya pemerintah untuk memperketat standar keselamatan berkendara, terutama untuk kendaraan roda dua.
"Kelengkapan komponen keselamatan roda dua itu penting karena moda ini paling rawan kecelakaan," ujarnya.
Saadiah juga mengingatkan agar momen mudik Lebaran tidak hanya menjadi rutinitas mobilitas yang berisiko mengancam keselamatan jiwa masyarakat.
"Jadikan ini momen penegakan regulasi dan standar berkendara yang melindungi masyarakat," tegasnya. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan keselamatan berkendara dapat lebih terjamin dan angka kecelakaan dapat ditekan secara signifikan.