Pemkab Bekasi Tetapkan 34 Objek Diduga Cagar Budaya, Langkah Awal Pelestarian Sejarah
Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menetapkan 34 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) melalui SK Bupati, menandai langkah penting dalam upaya pelestarian warisan sejarah di Bekasi.
Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah mengambil langkah penting dalam pelestarian warisan sejarah dan budaya. Sebanyak 34 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK 02.02/KEP.430-Disbudpora/2025. Penetapan ini menjadi fondasi awal sebelum objek-objek tersebut diusulkan untuk menjadi cagar budaya yang dilindungi.
Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha, menyatakan seluruh objek telah dipasangi plang identifikasi. Pemasangan plang bertujuan memudahkan masyarakat dan pihak terkait dalam mengenali serta menjaga ODCB. Ini juga bentuk sosialisasi pentingnya pelestarian kepada publik.
Langkah strategis ini menunjukkan komitmen Pemkab Bekasi melindungi kekayaan sejarahnya dari kerusakan. Diharapkan kesadaran masyarakat akan nilai penting objek tersebut meningkat. Upaya ini juga membuka jalan bagi pengajuan status cagar budaya di tingkat provinsi hingga nasional.
Penyebaran dan Jenis Objek Diduga Cagar Budaya di Bekasi
Total 34 Objek Diduga Cagar Budaya yang ditetapkan oleh Pemkab Bekasi terdiri dari berbagai jenis. Rinciannya mencakup 24 bangunan, satu benda bersejarah, delapan struktur, dan satu situs. Keberagaman jenis objek ini menunjukkan kekayaan sejarah yang dimiliki oleh Kabupaten Bekasi.
Puluhan ODCB tersebut tersebar di 12 kecamatan berbeda, menunjukkan jangkauan geografis yang luas dari warisan budaya. Contoh sebaran meliputi tiga bangunan di Cikarang Utara, enam bangunan dan satu benda di Cibarusah, serta tiga bangunan dan satu struktur di Cikarang Timur. Selain itu, ada satu bangunan dan satu struktur di Kedungwaringin, serta empat bangunan di Pebayuran yang masuk dalam daftar.
Penyebaran lainnya mencakup dua bangunan, satu situs, dan satu struktur di Babelan, serta dua bangunan di Tambun Utara. Kecamatan Sukawangi memiliki satu struktur, Cikarang Barat satu struktur, dan Setu memiliki satu bangunan dan satu struktur. Karangbahagia menyumbang dua struktur, sementara Tambun Selatan memiliki dua bangunan yang juga ditetapkan sebagai ODCB.
Tujuan Pemasangan Plang dan Upaya Perlindungan ODCB
Iman Nugraha menjelaskan bahwa pemasangan plang pada setiap ODCB memiliki tujuan ganda. Pertama, untuk memudahkan identifikasi objek-objek tersebut oleh masyarakat dan instansi terkait. Kedua, untuk memberikan informasi jelas kepada publik agar tidak melakukan tindakan yang dapat merusak atau mengubah bentuk aslinya.
Pihak Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bekasi secara tegas ingin mencegah berbagai bentuk perusakan. "Kami juga ingin mencegah tindakan yang disengaja maupun tidak disengaja seperti coretan, vandalisme, atau tindakan lain yang dapat merusak nilai sejarah objek tersebut," ujar Iman. Pencegahan ini krusial mengingat nilai historis yang melekat pada setiap objek.
Lebih lanjut, Iman Nugraha mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar area ODCB, untuk turut serta menjaga. Ia menekankan bahwa benda-benda bersejarah semacam ini sangat sulit untuk diperoleh kembali jika sudah rusak atau hilang. "Bagaimana pun benda-benda seperti ini sulit kita dapatkan lagi. Secara bahan material juga sulit kita temukan di kemudian hari," katanya, menggarisbawahi pentingnya peran komunitas dalam pelestarian.
Proses Penetapan Menuju Cagar Budaya Nasional
Setelah penetapan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya, langkah selanjutnya adalah pengajuan status cagar budaya yang lebih tinggi. Proses ini akan melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di berbagai tingkatan, dimulai dari level lokal yang ditetapkan oleh bupati, hingga tingkat provinsi melalui penetapan resmi oleh gubernur.
Objek-objek yang dinyatakan memenuhi kriteria cagar budaya akan diusulkan kepada Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk mendapatkan perlindungan, pelestarian, pengembangan, serta pemanfaatan yang didukung oleh anggaran pemerintah pusat. Ini merupakan tahapan krusial untuk memastikan keberlanjutan warisan budaya.
Iman Nugraha menegaskan komitmen Pemkab Bekasi untuk mendorong ODCB yang memenuhi kriteria menjadi cagar budaya. "ODCB yang memenuhi kriteria akan didorong menjadi cagar budaya, baik di tingkat lokal maupun provinsi, ada tingkatannya. Nantinya, objek yang memenuhi kriteria akan kami dorong untuk ditetapkan di tingkat provinsi," pungkasnya. Harapannya, objek-objek ini dapat menjadi bagian dari kekayaan budaya nasional yang dilindungi.
Sumber: AntaraNews