Pemprov DKI Tetapkan 16 Objek Cagar Budaya Baru, Total Capai 322 di Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah 16 objek Cagar Budaya baru pada tahun 2025, memperkaya warisan sejarah dan budaya Ibu Kota. Penambahan ini menjadikan total Cagar Budaya DKI Jakarta mencapai 322 objek.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan menetapkan 16 objek cagar budaya baru pada tahun 2025. Penetapan ini terdiri atas 13 bangunan, dua struktur, dan satu benda cagar budaya. Keputusan ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI dalam melestarikan warisan budaya yang tak ternilai.
Penetapan ini dilakukan pada tahun 2025, berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta. Informasi penting ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary, di Jakarta.
Miftahulloh Tamary menyatakan bahwa penetapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah daerah. Tujuannya adalah melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan warisan budaya sebagai identitas serta aset penting daerah. Penetapan ini didasarkan pada hasil kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta terhadap objek-objek yang memiliki nilai penting sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.
Peningkatan Jumlah Cagar Budaya DKI Jakarta
Dengan penambahan 16 objek baru ini, total keseluruhan cagar budaya yang tersebar di DKI Jakarta kini berjumlah 322 objek. Rinciannya meliputi 21 benda, 266 bangunan, 31 struktur, dua situs, dan dua kawasan cagar budaya. Angka ini menunjukkan upaya serius Pemprov DKI dalam menjaga peninggalan bersejarah yang menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas kota.
Miftahulloh Tamary menjelaskan bahwa objek-objek yang ditetapkan memiliki nilai penting bagi perjalanan Jakarta. Mereka bukan hanya sebagai peninggalan fisik, tetapi juga sebagai sumber pengetahuan, pendidikan, dan pembentuk karakter budaya masyarakat. Hal ini menegaskan peran vital Cagar Budaya DKI Jakarta bagi identitas dan perkembangan kota.
Dinas Kebudayaan DKI Jakarta terus melakukan pendataan, kajian, serta pembinaan terhadap pemilik dan pengelola objek cagar budaya. Langkah ini bertujuan agar pelestarian dapat berjalan optimal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemprov DKI Jakarta juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga dan melestarikan Cagar Budaya sebagai warisan bersama bagi generasi sekarang dan mendatang.
Daftar Objek Cagar Budaya Baru 2025
Penetapan 16 objek cagar budaya baru ini mencakup berbagai jenis peninggalan yang merepresentasikan perjalanan sejarah dan perkembangan Kota Jakarta. Dari 16 objek tersebut, 13 di antaranya adalah bangunan bersejarah yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta. Bangunan-bangunan ini memiliki nilai arsitektur dan historis yang signifikan.
Dua objek lainnya yang ditetapkan sebagai cagar budaya adalah struktur penting yang menjadi saksi bisu perkembangan kota. Selain itu, satu benda cagar budaya juga turut masuk dalam daftar ini, memperkaya khazanah warisan budaya Ibu Kota. Objek-objek ini dipilih karena merepresentasikan perjalanan sejarah dan perkembangan Kota Jakarta.
Berikut adalah daftar lengkap 16 objek yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya pada tahun 2025 oleh Pemprov DKI Jakarta:
- Bangunan:
- Rumah Sakit Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Cikini – Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.113 Tahun 2025)
- Kapel Rumah Sakit Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Cikini – Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.114 Tahun 2025)
- Gereja Anglikan Indonesia – Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.115 Tahun 2025)
- Gereja Katolik Santa Theresia – Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.400 Tahun 2025)
- Gedung Pusat Konservasi Cagar Budaya – Jakarta Barat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.402 Tahun 2025)
- Menara Air Balai Yasa Manggarai – Jakarta Selatan (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.403 Tahun 2025)
- Gedung Nusantara – Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.728 Tahun 2025)
- Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Jakarta – Jakarta Selatan (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.729 Tahun 2025)
- Pantjoran Tea House – Jakarta Barat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.730 Tahun 2025)
- Sekolah Dasar Negeri Gunung 05 Pagi – Jakarta Selatan (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.732 Tahun 2025)
- Istana Merdeka – Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.909 Tahun 2025)
- Istana Negara – Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.910 Tahun 2025)
- Gedung Sarinah – Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.1140 Tahun 2025)
- Struktur:
- Reruntuhan Menara Martello Pulau Kelor – Kepulauan Seribu (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.116 Tahun 2025)
- Makam Mohammad Hoesni Thamrin – Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.401 Tahun 2025)
- Benda:
- Patung Chairil Anwar Perguruan Taman Siswa Cabang Jakarta – Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.731 Tahun 2025)
Sumber: AntaraNews