Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tetapkan 16 Objek Cagar Budaya Baru, Perkaya Warisan Ibu Kota

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 16 objek cagar budaya baru melalui surat keputusan gubernur pada tahun 2025, memperkuat identitas dan nilai sejarah ibu kota dan membuat pembaca penasaran akan detailnya.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tetapkan 16 Objek Cagar Budaya Baru, Perkaya Warisan Ibu Kota
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah 16 objek Cagar Budaya baru pada tahun 2025, memperkaya warisan sejarah dan budaya Ibu Kota. Penambahan ini menjadikan total Cagar Budaya DKI Jakarta mencapai 322 objek. (AntaraNews)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menetapkan 16 objek baru sebagai cagar budaya melalui surat keputusan gubernur yang diterbitkan pada tahun 2025. Penetapan ini mencakup 13 bangunan, dua struktur, dan satu benda budaya, yang tersebar di berbagai wilayah ibu kota. Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam melindungi serta mengembangkan warisan budaya sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas Jakarta.

Mochamad Miftahulloh Tamary, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, menyatakan bahwa penetapan ini merefleksikan komitmen kuat pemerintah daerah. Tujuannya adalah melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan warisan budaya sebagai aset berharga bagi Jakarta.

Keputusan penetapan objek cagar budaya ini diambil setelah melalui serangkaian penilaian mendalam. Penilaian tersebut dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta. Tim ini mengevaluasi objek-objek berdasarkan nilai sejarah, ilmiah, pendidikan, agama, dan budaya yang dimilikinya.

Penetapan 16 objek cagar budaya baru ini menegaskan komitmen berkelanjutan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam melestarikan warisan sejarah. Mochamad Miftahulloh Tamary menekankan bahwa objek-objek ini memiliki nilai penting bagi perjalanan Jakarta. Nilai tersebut tidak hanya sebagai peninggalan fisik, tetapi juga sebagai sumber pengetahuan, pendidikan, dan pembentuk karakter masyarakat.

Proses penetapan objek cagar budaya ini tidak dilakukan secara sembarangan. Setiap objek telah melewati verifikasi ketat oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta. Tim ini memastikan bahwa objek-objek tersebut memenuhi kriteria sebagai cagar budaya.

Melalui penetapan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dapat memperkuat kesadaran publik akan pentingnya warisan budaya. Hal ini juga bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian aset-aset bersejarah.

Dengan penambahan 16 objek baru ini, total registri cagar budaya Jakarta kini mencapai 322 objek. Jumlah tersebut meliputi 21 benda budaya, 266 bangunan, 31 struktur, dua situs, dan dua kawasan atau zona warisan yang telah ditetapkan di seluruh kota.

Dinas Kebudayaan DKI Jakarta akan terus aktif mengumpulkan data dan melakukan studi lebih lanjut. Tujuan utamanya adalah mengidentifikasi potensi objek warisan lainnya di masa depan.

Selain itu, Dinas Kebudayaan DKI Jakarta juga akan memberikan dukungan penuh kepada pemilik dan pengelola properti. Dukungan ini bertujuan untuk memastikan pelestarian situs-situs yang telah ditetapkan sesuai dengan undang-undang dan peraturan cagar budaya yang berlaku.

Ke-16 objek cagar budaya yang baru ditetapkan menunjukkan keragaman kekayaan sejarah Jakarta. Di antara 13 bangunan cagar budaya yang ditetapkan, beberapa di antaranya adalah Rumah Sakit PGI dan kapelnya di Cikini, Gereja Anglikan Indonesia, serta Gereja Katolik Santa Theresia.

Daftar bangunan lainnya mencakup Gedung Pusat Konservasi Cagar Budaya, Menara Air Balai Yasa Manggarai, Gedung Nusantara, SMP Negeri 3 Jakarta, Pantjoran Tea House, dan SD Negeri Gunung 05 Pagi. Beberapa landmark bersejarah yang turut ditetapkan adalah Istana Merdeka, Istana Negara, dan Gedung Sarinah.

Sementara itu, dua struktur yang baru ditetapkan meliputi Reruntuhan Menara Martello di Pulau Kelor dan Makam Mohammad Hoesni Thamrin. Satu-satunya benda budaya yang ditambahkan ke daftar adalah Patung Chairil Anwar yang berlokasi di Jakarta Pusat.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi