Pemkab Bantul Perkuat Jaminan Sosial Pekerja Rentan di 2026
Pemerintah Kabupaten Bantul kembali menunjukkan komitmennya dengan memfasilitasi iuran jaminan sosial bagi 2.682 pekerja rentan di tahun 2026, memastikan perlindungan sosial yang merata dan berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), telah memfasilitasi Program Bantuan Iuran (PBI) jaminan sosial bagi 2.682 pekerja rentan. Program ini menyasar kelompok masyarakat yang bekerja tanpa hubungan kerja tetap dan tanpa jaminan penghasilan pasti di wilayah Bantul.
Fasilitas iuran jaminan sosial ini telah berjalan sejak awal Januari 2026 sebagai program lanjutan dari tahun sebelumnya. Inisiatif ini sejalan dengan program pemerintah pusat terkait pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) untuk memberikan perlindungan sosial.
Untuk tahun anggaran 2026, Pemkab Bantul mengalokasikan total sekitar Rp360,4 juta untuk program bantuan iuran ini, dengan rincian anggaran per bulan sekitar Rp45,05 juta. Anggaran ini dialokasikan untuk delapan bulan, meskipun ada penyesuaian anggaran yang signifikan.
Komitmen Pemkab Bantul dalam Perlindungan Pekerja Rentan
Pemkab Bantul menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan perlindungan sosial kepada warganya, khususnya kelompok pekerja rentan. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan setiap warga mendapatkan akses jaminan sosial yang layak. Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul, Rina Dwi Kumaladewi, menyatakan bahwa fasilitas iuran ini sesuai dengan program UHC pemerintah pusat.
Untuk kuota tahun 2026, Pemkab Bantul menganggarkan fasilitas iuran jaminan sosial ini selama delapan bulan bagi 2.682 pekerja rentan. Total anggaran yang digelontorkan mencapai sekitar Rp360,4 juta, dengan alokasi bulanan sekitar Rp45,05 juta. Angka ini mencerminkan penyesuaian anggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Program perlindungan ini telah berjalan secara berkelanjutan sejak awal Januari 2026, melanjutkan inisiatif dari tahun sebelumnya. Keberlanjutan program ini menjadi prioritas meskipun terdapat pemangkasan anggaran yang cukup besar.
Mekanisme dan Kriteria Penerima Jaminan Sosial Pekerja Rentan
Penyaluran bantuan iuran jaminan sosial ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan mengikuti mekanisme yang ketat. Ketentuan mengenai penerima bantuan diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 41 Tahun 2025 tentang Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan. Peraturan ini menjadi landasan hukum yang memastikan bantuan tepat sasaran.
Rina Dwi Kumaladewi menjelaskan bahwa basis data penerima bantuan diambil dari Sistem Informasi Data Menuju Sejahtera (Sidamesra). Sidamesra adalah sistem yang dikembangkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bantul untuk memastikan program sosial dapat tepat sasaran dan terukur, bahkan telah tersedia dalam versi Android.
Kriteria utama bagi mereka yang berhak menerima bantuan adalah termasuk kategori ekonomi miskin dan sangat miskin. Selain itu, penerima harus berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat didaftarkan. Mereka juga tidak boleh terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dinamika Program dan Keberlanjutan Bantuan Iuran
Program jaminan sosial bagi pekerja rentan ini dirancang untuk berjalan secara dinamis. Apabila ada penerima bantuan iuran yang meninggal dunia atau sudah tidak memenuhi syarat, kuota tersebut dapat dialihkan kepada orang lain yang membutuhkan. Hal ini memastikan bahwa bantuan terus menjangkau mereka yang paling memerlukan perlindungan.
Fleksibilitas dalam program ini tetap berada di bawah pengawasan ketat sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 41 Tahun 2025. Mekanisme ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan efektivitas penyaluran bantuan.
Komitmen Pemkab Bantul untuk melanjutkan program ini menegaskan pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja rentan. Meskipun menghadapi tantangan anggaran, pemerintah daerah tetap berupaya menjaga keberlangsungan inisiatif ini demi kesejahteraan masyarakat.
Sumber: AntaraNews