Pemerintah Segera Terbitkan SKB Menteri Soal Penetapan 18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur Nasional
Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan surat itu akan diterbitkan dalam 1-2 hari mendatang.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan pemerintah segera menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri soal penetapan 18 Agustus menjadi Hari Libur Nasional tambahan. Dia menargetkan SKB 3 menteri terbit paling lambat pada Kamis, 7 Agustus 2025.
"Insya Allah dalam waktu satu-dua hari ini nanti akan kita sampaikan kepada masyarakat mengenai SKB tanggal 18 diliburkan," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Dia mengaku baru selesai berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait surat keputusan penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur usai peringatan HUT ke-80 RI. Prasetyo berjanji SKB 3 menteri secepatnya ditetbitkan.
"Insya Allah secepatnya ya. Hari ini tadi baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait," tuturnya.
Pesta Rakyat
Sebelumnya, Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 menjadi hari libur bagi masyarakat. Penetapan hari libur ini usai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI pada 17 Agustus 2025.
"Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," kata Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Menurut dia, pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur untuk memberikan keleluasaan dan kesempatan kepada masyarakat menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakan peringatan HUT ke-80 RI.
"Diharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme membangun kebersamaanan dan mendorong kreatifitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju," jelasnya.