Daftar Lengkap Tanggal Merah 2026: Libur Nasional dan Cuti Bersama dari Pemerintah
Terdapat total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang telah disetujui, sehingga akan ada 25 tanggal merah resmi.
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan daftar hari libur nasional untuk tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Penetapan ini menjadi acuan yang sangat penting bagi masyarakat dalam merencanakan berbagai aktivitas sepanjang tahun, baik itu liburan keluarga maupun pengaturan jadwal kerja. SKB tersebut resmi ditandatangani pada tanggal 19 September 2025.
Kesepakatan ini melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Terdapat total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang telah disetujui, sehingga akan ada 25 tanggal merah resmi yang tidak termasuk akhir pekan pada tahun 2026.
Dengan adanya panduan ini, Anda dapat merencanakan momen spesial bersama keluarga, melakukan perjalanan, atau menyiapkan agenda penting sepanjang tahun dengan lebih teratur dan menyenangkan. Ini memberikan kesempatan bagi setiap individu untuk memanfaatkan waktu libur dengan baik.
Pastikan untuk mencatat semua tanggal merah tersebut agar tidak terlewatkan. Dengan perencanaan yang baik, Anda bisa menikmati liburan yang menyenangkan dan produktif sepanjang tahun. Simak informasi lebih lanjut mengenai rincian tanggal merah dan cuti bersama yang telah ditetapkan.
Rincian Libur Tahun 2026
Tahun 2026 akan memiliki 17 hari libur nasional yang akan jatuh pada berbagai bulan. Libur ini mencakup peringatan hari besar keagamaan serta momen-momen penting dalam sejarah bangsa, yang memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat dan merayakan bersama keluarga.
- 1 Januari --- Tahun Baru 2026 Masehi
- 16 Januari --- Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 17 Februari --- Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 19 Maret --- Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- 21 Maret --- Hari Raya Idul Fitri 1447 H
- 22 Maret --- Hari Raya Idul Fitri 1447 H
- 3 April --- Wafat Yesus Kristus
- 5 April --- Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei --- Hari Buruh Internasional
- 14 Mei --- Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei --- Hari Raya Idul Adha 1447 H
- 31 Mei --- Hari Raya Waisak 2570 BE
- 1 Juni --- Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni --- 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 H
- 17 Agustus --- Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
- 25 Agustus --- Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember --- Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Jadwal Cuti Bersama Tahun 2026
Pemerintah telah menetapkan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2026, di luar hari libur nasional, yang akan berlangsung di beberapa bulan. Cuti bersama ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat atau melakukan perjalanan dengan lebih leluasa.
- 16 Februari --- Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 18 Maret --- Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
- 20 Maret --- Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H
- 23 Maret --- Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H
- 24 Maret --- Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H
- 15 Mei --- Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei --- Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H
- 24 Desember --- Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Keputusan mengenai cuti bersama ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam mengatur jadwal kerja serta libur nasional. Perlu diingat bahwa pelaksanaan cuti bersama dapat mempengaruhi hak cuti tahunan pegawai atau karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
SKB Tiga Menteri Nomor 1497, 2, dan 5 Tahun 2025 telah mengumumkan secara resmi daftar tanggal merah dan cuti bersama untuk tahun 2026, menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian jadwal libur bagi seluruh masyarakat. Tanggal hari raya keagamaan seperti Idul Fitri, Idul Adha, dan Tahun Baru Islam akan ditentukan lebih lanjut melalui Keputusan Menteri Agama.
Pertanyaan Seputar Libur dan Cuti Bersama 2026
1. Kapan SKB Tiga Menteri mengenai daftar tanggal merah 2026 ditetapkan?
Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur tentang hari libur nasional serta cuti bersama untuk tahun 2026 telah ditetapkan pada tanggal 19 September 2025. Penetapan ini penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai hari-hari libur yang akan datang.
2. Berapa total hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2026?
Di tahun 2026, terdapat total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, yang menjadikan total 25 tanggal merah di luar akhir pekan. Hal ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merencanakan liburan dan kegiatan lainnya dengan lebih baik.
3. Siapa saja menteri yang menandatangani SKB Tiga Menteri ini?
SKB Tiga Menteri ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kerjasama antara ketiga kementerian ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatur hari libur dan cuti bersama demi kepentingan masyarakat.