Jangan Lewatkan! Ini 3 Long Weekend Tersisa di Tahun 2025
Apakah Anda sudah memilih tujuan perjalanan untuk memanfaatkan long weekend yang masih ada hingga akhir tahun 2025?
Apakah Anda sedang mencari waktu yang tepat untuk berlibur hingga akhir tahun 2025? Jangan khawatir, masih ada beberapa long weekend yang dapat dimanfaatkan untuk berwisata ke berbagai tempat menarik.
Menurut informasi dari Lifestyle Liputan6.com, terdapat tiga long weekend yang dapat dimanfaatkan hingga akhir tahun 2025, dimulai dari bulan Agustus 2025. Tanggal yang dimaksud adalah 16 hingga 18 Agustus 2025.
Hal ini menjadi mungkin setelah pemerintah, melalui tiga kementerian, menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri pada 7 Agustus 2025 di Jakarta. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi Rini Widyantini. Surat itu menetapkan bahwa Senin, 18 Agustus 2025, akan menjadi cuti bersama nasional. Mengutip dari kanal Bisnis Liputan6.com, penetapan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat dalam merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2025.
Perubahan ini merupakan revisi dari SKB sebelumnya mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Dengan adanya keputusan ini, tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama menjadi tambahan yang signifikan dalam kalender libur nasional.
Apakah hal ini juga berlaku untuk pekerja swasta?
Pelaksanaan cuti bersama pada 18 Agustus 2025 bagi pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif. Dengan kata lain, perusahaan swasta memiliki hak penuh untuk menentukan apakah mereka akan meliburkan karyawannya atau tetap beroperasi seperti biasa. Namun, Menaker Yassierli memberikan imbauan kepada perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk merayakan dan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI pada tanggal tersebut.
"Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja/buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI," ujarnya.
Dalam hal teknis pelaksanaan, Yassierli meminta agar perusahaan dan pekerja/buruh melakukan pembahasan secara dialogis. Hal ini bertujuan agar peringatan HUT RI dapat berlangsung meriah tanpa mengganggu kelancaran kegiatan usaha.
"Kami ingin kemeriahan HUT ke-80 RI tetap terjaga, sambil memastikan dunia usaha dan industri tetap berjalan," katanya. Momen tersebut diharapkan dapat memperkuat semangat nasionalisme di kalangan masyarakat. Pemerintah memperkirakan bahwa kebijakan cuti bersama ini akan memberikan dampak positif pada sektor pariwisata dan perekonomian lokal, terutama dengan adanya potensi libur panjang di akhir pekan.
Cuti panjang akan tersedia setelah Agustus 2025
Pada tahun 2025, terdapat sembilan kesempatan untuk libur panjang akhir pekan (long weekend) yang dapat dimanfaatkan untuk berlibur sebelum adanya revisi. Jumlah tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 mengenai Hari Libur Nasional serta Cuti Bersama 2025. Penerbitan SKB Tiga Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus memberikan pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025.
Setelah bulan Agustus 2025, masih terdapat dua long weekend yang dapat dimanfaatkan, yaitu: Long Weekend September. Pada hari Jumat, 5 September 2025, akan ada libur Maulid Nabi Muhammad SAW, diikuti dengan libur akhir pekan pada hari Sabtu, 6 September 2025, dan hari Minggu, 7 September 2025. Selain itu, terdapat juga Long Weekend Desember yang dimulai pada hari Kamis, 25 Desember 2025, bertepatan dengan libur Hari Natal, diikuti dengan cuti bersama pada hari Jumat, 26 Desember 2025, serta libur akhir pekan pada hari Sabtu, 27 Desember 2025, dan Minggu, 28 Desember 2025. Dengan adanya long weekend ini, masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk merencanakan liburan yang menyenangkan.
Cuti bersama dan libur nasional
Penting untuk memahami perbedaan mendasar antara cuti bersama dan libur nasional. Libur nasional adalah hari resmi di mana seluruh masyarakat Indonesia berhenti bekerja secara serentak, dan hal ini bersifat wajib bagi semua orang. Contoh dari libur nasional adalah Hari Kemerdekaan dan Hari Raya Keagamaan. Di sisi lain, cuti bersama adalah kebijakan pemerintah yang memberikan hari libur tambahan yang biasanya berkaitan dengan hari libur nasional. Namun, pelaksanaannya dapat disesuaikan oleh instansi atau perusahaan, terutama di sektor swasta. Fleksibilitas ini menjadi ciri khas dari cuti bersama.
Perbedaan signifikan lainnya terletak pada dampaknya terhadap jatah cuti tahunan. Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), cuti bersama tidak akan memotong jatah cuti tahunan mereka. Namun, bagi pekerja swasta, pengambilan cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan yang mereka miliki. Rata-rata perusahaan memberikan 12 hari cuti tahunan kepada para pekerjanya. Jatah ini tidak termasuk cuti melahirkan atau cuti lain yang ditentukan berdasarkan kebijakan masing-masing perusahaan.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3499753/original/015664600_1625260829-Sekolah_2.jpg)