Pembangunan Sekolah Rakyat dan Kampus UNY Blora Segera Dimulai Setelah SK ATR/BPN Terbit
Kepastian pembangunan Sekolah Rakyat dan Kampus UNY Blora semakin nyata setelah Surat Keputusan (SK) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi diterbitkan, membuka jalan bagi realisasi proyek pendidikan strategis ini.
Pembangunan Sekolah Rakyat (SR) dan Kampus Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) di Kabupaten Blora akan segera direalisasikan. Kepastian ini menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang merekomendasikan penggunaan lahan untuk proyek tersebut. Bupati Blora, Arief Rohman, mengumumkan kabar gembira ini pada Sabtu (23/5).
SK Menteri ATR/BPN tersebut diterima pada Rabu (20/5) sore di Jakarta, menandai langkah maju yang signifikan. Dokumen ini secara spesifik mengatur rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada lahan sawah. Tujuannya adalah untuk kelanjutan pembangunan fasilitas pendidikan penting di wilayah Blora.
Bupati Arief Rohman menjelaskan bahwa SK tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri. Penerbitan SK ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk memulai tahapan konstruksi. Ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan pusat dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
Persetujuan Lahan dan Dukungan Kementerian
Penerbitan dua SK Menteri ATR/BPN ini menjadi tonggak penting bagi Kabupaten Blora. SK bernomor 689/SK-PP.04.03/V/2026 secara khusus ditujukan untuk pembangunan Sekolah Rakyat. Sementara itu, SK bernomor 688/SK-PP.04.03/V/2026 mengatur penggunaan lahan untuk Kampus PSDKU UNY Yogyakarta.
Bupati Arief Rohman menyampaikan apresiasi tinggi kepada Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, atas respons cepatnya. Terbitnya SK ini merupakan hasil dari pengecekan bersama yang melibatkan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kementerian terkait. Fokus utama pengecekan adalah luas lahan persawahan yang dilindungi di Kabupaten Blora.
Kabupaten Blora telah memenuhi syarat Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 88,23 persen. Angka ini jauh melampaui batas minimal nasional yang ditetapkan sebesar 87 persen. Pencapaian ini membuktikan bahwa pembangunan fasilitas pendidikan tidak mengganggu ketahanan pangan daerah.
Berbagai OPD di Blora turut berperan aktif dalam mempercepat proses ini dengan menyiapkan dokumen pendukung guna mempercepat proses penerbitan SK. Di antaranya adalah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Pendidikan (Disdik). Sinergi ini menunjukkan efektivitas koordinasi antarlembaga pemerintah daerah.
Lokasi Strategis dan Sumber Pendanaan
Setelah SK terbit, langkah selanjutnya adalah menyampaikan dokumen ini kepada Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU) sebagai dasar percepatan pembangunan gedung Sekolah Rakyat yang baru. Lokasi yang dipilih untuk Sekolah Rakyat adalah di dekat SPBU Balun, Kecamatan Cepu.
Selain itu, SK tersebut juga akan disampaikan kepada pihak rektorat UNY agar tahapan pembangunan Kampus PSDKU segera dipersiapkan. Kolaborasi antara pemerintah daerah dan institusi pendidikan tinggi menjadi kunci keberhasilan proyek ini.
Sekolah Rakyat direncanakan akan dibangun di lahan belakang SPBU Balun, berdekatan dengan PDAM Cepu. Sementara itu, Kampus PSDKU UNY Yogyakarta akan berlokasi strategis di dekat Kantor Camat Blora Kota. Letaknya berseberangan dengan Pasar Induk Sido Makmur, menjadikannya mudah diakses.
Pembangunan Sekolah Rakyat nantinya akan menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum. Di sisi lain, pembangunan Kampus PSDKU UNY Yogyakarta akan dibiayai sepenuhnya oleh pihak UNY. Pemerintah Kabupaten Blora sendiri memiliki tugas vital dalam menyiapkan lahan yang diperlukan untuk kedua proyek pendidikan ini.
Sumber: AntaraNews