Pasien BPJS di RSUD Cimahi Meninggal Diduga karena Telat Ditangani, Dedi Mulyadi Segera Investigasi
Tak menutup kemungkinan Direktur Utama Rumah Sakit tersebut diberi sanksi.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi merespons ihwal pasien di RSUD Cibabat Kota Cimahi yang meninggal dunia diduga karena lambannya penanganan, sebab merupakan pengguna BPJS. Tak menutup kemungkinan Direktur Utama Rumah sakit tersebut diberi sanksi.
Namun sebelum itu, Dedi mengatakan bakal melakukan investigasi. Ini guna memastikan apakah memang ada indikasi pelanggaran dalam pelayanan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan surat edaran agar semua pasien yang datang ke rumah sakit dilayani secara profesional, termasuk bagi masyarakat pengguna BPJS.
"Jadi nanti kita investigatif. Apapun ya bagi saya rakyat kecil harus dilayani. Dan Gubernur sudah buat serat edaran ke seluruh rumah sakit, bahwa tidak boleh ada pasien yang tidak terlayani," ungkapnya di Bandara Husein Sastranegara, ditulis Kamis (3/7).
Pelayanan tersebut, kata Dedi, sepatutnya didapatkan juga bagi pasien yang terkendala biaya dan tak punya BPJS. Untuk urusan biaya, Dedi bilang tagihannya dapat dikirim ke dinas kesehatan provinsi.
“Karena di dinas kesehatan provinsi sudah ada plot anggaran untuk membantu masyarakat yang tidak punya BPJS,” katanya.
“Jadi kalau kemudian benar tidak dilayani berarti direktur rumah sakitnya itu mengabaikan surat edaran. Dan kita akan berikan sanksi,” tegas dia.
Adapun persoalan ini sempat ramai di media sosial. Pihak RSUD Cibabat pun telah memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.
Pihak RS Bantah Telat Tangani Pasien
Direktur Utama (Dirut) RSUD Cibabat, Sukwanto Gamalyono mengatakan, pasien yang dimaksud ialah Ulfa Yulia Lestari (30). Dia masuk ke RSUD Cibabat pada Jumat (27/6) lalu.
Menurutnya penangan terhadap pasien telah sesuai prosedur. Pasien itu dirawat di ruang rawat inap kelas 3, kondisinya semula stabil. Namun keadaannya memburuk pada Minggu (29/6).
"Selama perawatan, pasien dalam pengawasan intensif oleh tim tenaga kesehatan," kata Sukwanto dalam keterangan tertulis dikutip dari Instagram Resmi RSUD Cibabat, Kamis (3/7).
Dia pun menyampaikan ungkapan belasungkawanya. Akan tetapi di sisi lain, dia membantah pasien yang bersangkutan meninggal lantaran lambannya pelayanan petugas.
"Petugas segera melakukan tindakan penyelamatan sesuai protokol penanganan gawat darurat, termasuk resusitasi jantung paru (RJP) saat pasien mengalami henti napas. Seluruh prosedur dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) RSUD Cibabat," imbuh dia.
Kendati begitu, Sukwanto mengatakan pihak RSUD Cibabat bakal melakukan audit pelayanan pasien Ulfa. Begitu juga evaluasi guna memastikan kualitas layanan RSUD Cibabat lebih maksimal di masa mendatang.
"Kami memahami reaksi emosional dari pihak keluarga dalam situasi krisis tersebut. Namun, kami menegaskan bahwa dugaan keterlambatan penanganan tidak sesuai dengan fakta medis yang terjadi. Tim Tenaga Kesehatan RSUD Cibabat telah bertindak cepat dan profesional. Untuk memastikan transparansi, RSUD Cibabat akan melakukan audit klinis terhadap seluruh proses pelayanan kepada pasien yang bersangkutan," tegasnya.