Operasi Zebra 2025 Serentak Dimulai Hari Ini, Ketahui Jamnya dan Denda Dibayar Bagi Pengendara Melanggar
Operasi Zebra ini digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengadakan Operasi Zebra 2025 pada 17-30 November 2025.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan bahwa operasi tahun ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga menjadi momentum penguatan strategi keselamatan nasional dengan prioritas perlindungan terhadap pejalan kaki sebagai kelompok paling rentan di jalan.
“Pejalan kaki adalah simbol kemanusiaan di jalan raya. Mereka yang paling lemah harus dilindungi, bukan disingkirkan,” kata Agus dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (15/11).
Menurut Agus, perlindungan terhadap pejalan kaki sebagai bagian dari strategi nasional keselamatan lalu lintas penting dilakukan.
Dia menegaskan, Operasi Zebra 2025 akan dilaksanakan dengan mengacu pada prinsip Vision Zero dan Hierarchy of Road Users, yang menolak toleransi atas korban jiwa dan menempatkan pejalan kaki serta kelompok rentan sebagai prioritas keselamatan.
Waktu Operasi Zebra
Operasi Zebra ini digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia. Terkait waktu pelaksanaannya tidak ada penjelasan detail dari kepolisian. Akan tetapi, berdasarkan waktu Operasi Zebra sebelumnya, kepolisian menggelar razia saat jam-jam volume kendaraan padat atau jam sibuk seperti pagi hari ketka pengendara berangkat dan pulang kerja. Kepolisian akan menilang langsung pengendara kedapatan melanggar aturan.
Bukan hanya tilang manual, penindakan terhadap pengendara melanggar lalu lintas juga dilakukan melalui tilang elektronik. Pengendara melanggar lalu lintas akan tertangkap kamera tilang elektronik (ETLE). Tilang elektronik ini berlaku 24 jam. Oleh sebab itu, durasi ini menjadi catatan bagi pengendara yang tidak lengkap saat berkendara agar menghindari razia.
Beberapa Pelanggaran Utama Disasar Kepolisian Dalam Operasi Zebra 2025
1. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
2. Tidak memakai helm SNI
3. Melanggar rambu atau marka jalan
4. Melanggar lampu Apill
5. Menggunakan handphone saat berkendara
6. Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan
7. Balap liar
8. Pelanggaran tata cara pemuatan angkutan barang atau overload
Denda Dibayar Pengendara Terjaring Razia Operasi Zebra 2025
1. Rotator dan Sirene Tidak Sesuai: Kendaraan yang tidak berhak memasang rotator dan sirene dapat dikenakan denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.
2. Pelat Rahasia: Menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dapat berujung pada denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
3. Pengemudi di Bawah Umur: Pengemudi yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan denda Rp1 juta atau kurungan empat bulan.
4. Melawan Arus: Denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan dua bulan bagi pengemudi yang melanggar aturan arus.
5. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Sanksi maksimal Rp750 ribu atau kurungan tiga bulan.
6. Menggunakan HP saat Berkendara: Denda sesuai Pasal 283.
7. Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan: Denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.
8. Melebihi Batas Kecepatan: Denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
9. Boncengan Lebih dari Satu: Denda Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.
10. Kendaraan Tidak Layak Jalan: Denda maksimal Rp500 ribu.
11. Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar: Denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.
12. Tidak Memiliki STNK: Denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
13. Melanggar Marka Jalan: Denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
14. Penyalahgunaan Pelat Nomor Diplomatik: Denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.