Pemotor Dilarang Tutupi Pelat Nomor, Dirlantas: Aksi Ini Sering Dipakai Pelaku Kejahatan
Menurut Komarudin, TNKB merupakan syarat yang wajib dimiliki oleh setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya.
Polda Metro Jaya mengamati meningkatnya jumlah pengendara yang menutupi pelat nomor kendaraan mereka dengan plastik serta melepas tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Kombes Pol Komarudin, selaku Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa tindakan ini tidak hanya dilakukan untuk menghindari tilang dari sistem ETLE, tetapi juga sering dipraktikkan oleh pelaku kejahatan di jalan.
"Mohon maaf sekali bahwa kendaraan-kendaraan yang tidak dilengkapi dengan TNKB, ini biasanya, ya mohon maaf, biasanya banyak dilakukan oleh para pelaku-pelaku kejahatan," ungkap Komarudin kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Senin (17/11/2025).
Komarudin menegaskan bahwa TNKB merupakan syarat yang tidak bisa diabaikan bagi setiap kendaraan yang melintas di jalan. Tanpa adanya pelat nomor yang jelas, kendaraan akan sulit dikenali ketika terlibat dalam kecelakaan, pelanggaran, atau tindak kriminal. Ia menjelaskan bahwa para pelaku kejahatan seperti begal dan jambret sering memanfaatkan kendaraan tanpa TNKB untuk menghilangkan jejak mereka.
"Pelaku begal, jamret dan lain sebagainya, biasanya menutupi diri dengan tidak melengkapi kendaraannya dengan TNKB. Sehingga sulit untuk diidentifikasi oleh siapa saja, baik oleh petugas maupun masyarakat yang berada di TKP," jelasnya.
Komarudin juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap tren pengendara yang menggunakan plastik untuk menutupi pelat nomor depan dan belakang demi menghindari pengawasan kamera ETLE.
"Kita harapkan, ini kesadaran bersama bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di jalan, tentu identitasnya harus mudah dilihat oleh seluruh masyarakat dan tentunya juga oleh petugas," tegasnya.
Tilang manual
Polda Metro Jaya masih menerapkan tilang manual selama pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2025. Tilang ini akan diberlakukan jika ada pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan bahwa terdapat kategori pelanggaran yang tidak memerlukan penggunaan ETLE. Contohnya, saat malam hari, jika ditemukan pengendara yang berkendara secara ugal-ugalan yang dapat menyebabkan kecelakaan. Sebagian pengemudi diketahui berada di bawah pengaruh alkohol.
"Tidak mungkin kita harus menunggu ETLE lagi. Ini langsung dilakukan tilang konvensional, termasuk pelanggaran-pelanggaran balap liar dan lain sebagainya," kata dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (17/11/2025).
Dia menambahkan bahwa setidaknya ada sebelas jenis pelanggaran yang menjadi fokus, mulai dari penggunaan helm, pengendara di bawah umur, kecepatan berlebih, kendaraan tanpa TNKB, berkendara dalam keadaan mabuk, balapan liar, hingga penyalahgunaan pelat khusus seperti pelat diplomatik palsu atau pelat TNI-Polri yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Ini di antara beberapa target operasi yang akan kita sasar selama 14 hari ke depan," ucap dia. Komarudin juga menjelaskan bahwa Operasi Zebra menggunakan komposisi 40% untuk tindakan preemptif, 40% untuk tindakan preventif, dan 20% untuk penegakan hukum, baik melalui ETLE maupun tilang manual. Khusus untuk pelanggaran seperti berkendara dalam keadaan mabuk dan balap liar, dia menegaskan bahwa tilang manual tetap akan diterapkan.
"Penegakan hukum ini juga dibagi dari beberapa item, di antaranya penegakan hukum menggunakan ETLE statis, penegakan hukum dengan ETLE Mobile, dan juga penegakan hukum dengan menggunakan tilang konvensional," ujar dia.
Disiplin adalah kunci untuk mencapai kesuksesan
Dia mengharapkan bahwa pelaksanaan operasi ini dapat kembali meningkatkan disiplin masyarakat Jakarta. Mengingat mobilitas yang semakin padat menjelang akhir tahun, penertiban lalu lintas dianggap sangat penting untuk mencegah angka kecelakaan yang terus meningkat.
"Sehingga kita bisa menekan angka pelanggaran dan mudah-mudahan berdampak dari kita juga bisa menekan angka kecelakaan dan fatalitasnya," ujar dia.