Nusron Wahid Bongkar Fakta Mengejutkan, Ada Pulau Kecil di Bali dan NTB Dikuasai Asing
Nusron menyebut pihaknya menemukan indikasi kepemilikan pulau oleh asing.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN), Nusron Wahid mengungkapkan, ada pulau kecil di Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dikuasai oleh Warga Negara Asing (WNA).
Nusron menyebut pihaknya menemukan indikasi kepemilikan pulau oleh asing, meskipun belum diketahui secara pasti bagaimana proses hukum dan legalitasnya.
"Ini ada beberapa kejadian, nggak tahu dulu prosesnya bagaimana, tiba-tiba intinya apakah legal standingnya kayak apa akan kita cek, tiba-tiba tanah itu atau pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang asing. Ada di Bali dan di NTB," kata Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/7).
Dia menjelaskan, WNA bahkan telah membangun rumah dan resort mewah di atas pulau-pulau kecil tersebut. Melihat kejanggalan ini, Kementerian ATR/BPN langsung menurunkan tim untuk menelusuri legal standing serta dokumen pertanahan terkait.
"Pulau itu dibangun rumah, dibangun resort, atas nama asing," ucapnya.
Kader Partai Golongan Karya (Golkar) ini menegaskan, secara hukum, kepemilikan pulau oleh WNA di Indonesia tidak diperbolehkan. Namun, masih terdapat celah dalam bentuk kerja sama investasi.
"Kalau kemudian WNI atau badan hukum Indonesia bekerja sama dengan investor asing, 'Ah ini kita belum anu bagain dari investasi' itu memang itu diperbolehkan. Tapi yang diperbolehkan adalah pengelolaannya, bukan kepemilikannya," pungkasnya.
92 Persen Pulau Kecil Belum Bersertifikat
Dalam rapat yang sama, Nusron Wahid menyebut, dari total 17.343 pulau kecil yang tersebar di seluruh Indonesia, baru 1.349 pulau atau 7,77 persen yang bersertifikat. Sisanya, sebanyak 15.977 pulau kecil (92,12 persen), masih belum memiliki sertifikat resmi.
"Pulau-pulau kecil yang sudah bersertifikat ada 1.349 atau 7,77 persen. Pulau (kecil) yang belum bersertifikat ada 15.977 atau 92,12 persen," ungkap Nusron.
"Pulau yang belum teridentifikasi masih ada 17 pulau," sambungnya.
Lebih lanjut, dia memaparkan bahwa sekitar 42,65 persen atau 7.413 pulau kecil berada dalam kawasan hutan. Sedangkan 9.007 pulau lainnya akan masuk dalam rencana tata ruang wilayah nasional.
Merujuk pada UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2024, Nusron menjelaskan pulau kecil ialah pulau yang memiliki luas kurang dari 2.000 km persegi beserta ekosistemnya. Pulau besar, sebaliknya, memiliki luas di atas 2.000 km².
"Jumlah pulau kecil di Indonesia ada 17.343 atau 99,78 persen. Pulau kecil terluar ada 111 pulau tersebar pada 22 provinsi. 87 Pulau sudah ada bidang tanah yang terdaftar, 24 pulau belum ada bidang tanah yang terdaftar," sambungnya.