Nusron Wahid Ungkap 92 Persen Pulau Kecil di Indonesia Belum Bersertifikat

Nusron Wahid mengungkapkan fakta mengejutkan soal kondisi pulau-pulau kecil di Indonesia.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Nusron Wahid Ungkap 92 Persen Pulau Kecil di Indonesia Belum Bersertifikat
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025). (©Merdeka.com/Arie Basuki)

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN), Nusron Wahid mengungkapkan fakta mengejutkan soal kondisi pulau-pulau kecil di Indonesia.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Selasa (1/7), Nusron menyebut dari total 17.343 pulau kecil yang tersebar di seluruh Indonesia, baru 1.349 pulau atau 7,77 persen yang bersertifikat. Sisanya, sebanyak 15.977 pulau kecil (92,12 persen), masih belum memiliki sertifikat resmi.

"Pulau-pulau kecil yang sudah bersertifikat ada 1.349 atau 7,77 persen. Pulau (kecil) yang belum bersertifikat ada 15.977 atau 92,12 persen," ungkap Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7).

"Pulau yang belum teridentifikasi masih ada 17 pulau," sambungnya.

Lebih lanjut, dia memaparkan bahwa sekitar 42,65 persen atau 7.413 pulau kecil berada dalam kawasan hutan. Sedangkan 9.007 pulau lainnya akan masuk dalam rencana tata ruang wilayah nasional.

Merujuk pada UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2024, Nusron menjelaskan pulau kecil ialah pulau yang memiliki luas kurang dari 2.000 km persegi beserta ekosistemnya. Pulau besar, sebaliknya, memiliki luas di atas 2.000 km².

"Jumlah pulau kecil di Indonesia ada 17.343 atau 99,78 persen. Pulau kecil terluar ada 111 pulau tersebar pada 22 provinsi. 87 Pulau sudah ada bidang tanah yang terdaftar, 24 pulau belum ada bidang tanah yang terdaftar," sambungnya.

Dua Penyebab Pulau Belum Terdaftar

Nusron menjelaskan, terdapat dua kemungkinan jika pulau-pulau belum memiliki bidang tanah terdaftar. Di antaranya, pulau itu masuk kawasan hutan dan area penggunaan lain (APL).

"Kemungkinan pertama adalah yang bersangkutan masuk kawasan hutan, sehingga memang tidak mungkin untuk bisa disertifikatkan karena rezimnya ada di rezim kehutanan," ujarnya.

"Kemudian kalau dia itu APL, belum ada yang menguasai. Berarti tanah tersebut masih tanah negara bebas, tergantung pada siapa isu kepemilikan," pungkasnya.

Rekomendasi