Menteri KKP Blak-blakan Depan DPR Soal Heboh Penjualan Pulau di Anambas, Gandeng Komdigi Usut Pelaku

Penjelasan itu disampaikan Trenggono dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/7).

Muhamad Agil Aliansyah
Oleh Muhamad Agil Aliansyah - Reporter
Menteri KKP Blak-blakan Depan DPR Soal Heboh Penjualan Pulau di Anambas, Gandeng Komdigi Usut Pelaku
Menteri KKP Blak-blakan Depan DPR Soal Heboh Penjualan Pulau di Anambas, Gandeng Komdigi Usut Pelaku (Merdeka.com)

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan mengenai isu penjualan empat pulau di Kabupaten Anambas. Penjelasan itu disampaikan Trenggono dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/7).

Trenggono menegaskan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melanggar Undang-Undang. Menurut dia, KKP telah melakukan langkah untuk mencegah isu penjualan empat pulau di Anambas itu terulang.

"Kita sedang melakukan satu program. Kita akan sampaikan di media sosial bahwa penjualan pulau di Indonesia itu adalah tidak dibenarkan, jadi siapa pun yang melakukan promosi. Jadi kita di media sosial kan, kita bicara lewat media sosial," kata Trenggono dalam rapat bareng DPR.

Trenggono mengatakan, KKP bakal bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menelusuri situs iklan dan penjualan pulau-pulau kecil Indonesia.

"Kita berkoordinasi dengan Komdigi," ujar Trenggono.

Selain itu, Trenggono mengatakan KKP juga akan bekerja sama dengan suatu lembaga yang terkait dengan isu pulau-pulau kecil.

"Kita akan kerja sama dengan suatu lembaga yang terkait soal pulau-pulau kecil. Tapi, di sisi lain, yang paling bagus tadi dengan Komisi IV, kami sepakat nanti bahwa kita akan berikan data (pulau-pulau kecil) juga kepada Komisi IV," tandas Trenggono.

Sebelumnya, isu penjualan empat pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau mencuat baru-baru ini. Keempat pulau itu meliputi Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Nakok, dan Pulau Mala. Trenggono mengatakan isu ini memiliki sejumlah dampak bagi Indonesia.

Mulai dari ancaman terhadap kedaulatan dan keamanan negara, kerusakan lingkungan dan ekosistem laut karena potensi eksploitasi pulau kecil, pengabaian hak dan kehidupan masyarakat lokal, hingga pelanggaran terhadap hukum dan potensi praktik ilegal.

"Pulau-pulau kecil tidak boleh diperjualbelikan," tegas Trenggono.

Selain itu, dia mengatakan luasan pemanfaatan lahan di pulau-pulau kecil paling sedikit 30 persen dari luas pulau dikuasai langsung oleh negara, dan yang dapat dimanfaatkan paling banyak adalah 70 persen dari luas pulau.

Lalu, dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan tersebut, pelaku usaha wajib mengalokasikan paling sedikit 30 persen untuk ruang terbuka hijau.

Rekomendasi