Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali angkat bicara terkait dugaan adanya bidang tanah bersertifikat yang disebut masuk kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) di Denpasar. Isu ini juga ramai setelah muncul informasi soal Warga Negara Asing (WNA) Rusia yang memiliki bangunan pabrik di kawasan konservasi tersebut.
Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging, menyatakan pihaknya bersama instansi terkait telah melakukan peninjauan lapangan pada 19 September 2025. Hasilnya, bidang tanah yang diberitakan berada di Kelurahan Sidakarya, Denpasar Selatan, tercatat sah milik Warga Negara Indonesia (WNI) asal Bali sejak 2017 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 3.050 m².
"Status kepemilikan dan kesesuaian tata ruang bidang tanah yang menjadi objek pemberitaan telah memiliki Sertifikat Hak Milik atas nama seorang WNI asal Bali sejak tahun 2017," kata Made Daging dalam keterangannya, Senin (22/9).
Menurutnya, lahan tersebut masuk kawasan perdagangan dan jasa sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2021 dan RDTR WP Selatan (Perwali Nomor 8 Tahun 2023). Dari pengecekan peta pendaftaran tanah maupun konfirmasi dengan pihak Tahura serta Dinas Kehutanan Bali, bidang tanah itu tidak termasuk kawasan hutan.
Di atas lahan berdiri gudang dan kantor milik BimX Bali Development, perusahaan konstruksi yang saat ini disegel karena dugaan masalah perizinan. Aktivitas usaha di lokasi tersebut sudah berhenti.
Terkait dugaan keterlibatan WNA Rusia, BPN menegaskan kepemilikan bidang tanah masih atas nama enam ahli waris WNI.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan menunggu hasil investigasi resmi," ujar Made Daging.
Kabid Penataan dan Pemberdayaan BPN Bali, I Made Herman Susanto, menambahkan hasil cek fisik dan database menunjukkan tanah tersebut sah milik WNI lokal. Tidak ada catatan kepemilikan asing. Ia menjelaskan, orang asing hanya dapat memiliki hak pakai, bukan hak milik. Jika ada kerja sama sewa atau usaha, hal itu masuk ranah perizinan, bukan BPN.
Sebelumnya, DPRD Bali melalui Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) sempat melakukan inspeksi mendadak di kawasan mangrove Denpasar pascabanjir besar pada 10 September 2025. Ketua Pansus, I Made Supartha, mengaku menemukan banyak bangunan usaha di lahan konservasi, termasuk pabrik yang diduga milik WNA Rusia. Namun BPN menegaskan bahwa lahan yang menjadi sorotan pemberitaan tidak masuk kawasan Tahura.
Advertisement