Sekda Bali Tegaskan WNA Tak Bisa Kelola UMKM
izin usaha untuk WNA di sektor UMKM tidak mungkin bisa diperoleh, kecuali dalam bentuk investasi dengan risiko sedang hingga tinggi yang diatur melalui OSS.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, memastikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Bali yang diduga dikelola Warga Negara Asing (WNA) dipastikan tidak memiliki izin.
“Tidak boleh. Faktanya, kalau ada di lapangan, pasti tidak ada izinnya,” ujar Dewa Made Indra dalam acara PLTS Atap Desa Berbasis Energi Terbarukan di Kantor Perbekel Desa Banjarasem, Seririt, Buleleng, Rabu (27/8).
Menurutnya, izin usaha untuk WNA di sektor UMKM tidak mungkin bisa diperoleh, kecuali dalam bentuk investasi dengan risiko sedang hingga tinggi yang diatur melalui sistem Online Single Submission (OSS).
"Investasi asing boleh kok. Tapi ada levelnya. Tapi kalau bicaranya usaha, mikro, kecil kan tidak. Kalau di lapangan ada, dibantu dicek. Apakah dia ada izinnya. Dugaan saya enggak ada," jelasnya.
Akan Ada Penertiban
Dewa menambahkan, terkait dugaan WNA mengelola UMKM di Bali, pihaknya bersama Gubernur I Wayan Koster telah menyiapkan langkah penertiban. Meski demikian, hingga kini Pemprov Bali belum memiliki data pasti.
"Pak Gubernur kan sudah sangat kencang urusan ini. Iya diduga seperti itu (ada WNA yang mengelola UMKM). Kalau data yang pasti kita belum punya," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa aplikasi OSS merupakan sistem nasional di bawah Kementerian Investasi, sehingga tidak bisa dikelola daerah.
“OSS itu aplikasi nasional. Tidak bisa dikelola bersama-sama. Dokumen memang ada pertimbangan teknis dari daerah, tetapi sistemnya milik Kementerian Investasi,” jelasnya.
Disorot Luhut
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti masalah serius dalam perkembangan pariwisata dan UMKM di Bali.
Menurutnya, meski ekonomi Bali tumbuh pesat pascapandemi, terdapat “bom waktu” yang berpotensi menjadi masalah besar.
“Overtourism di Canggu, Kuta, dan Ubud, persoalan sampah, kemacetan, hingga pelanggaran WNA mulai dari penyalahgunaan investor visa hingga izin tinggal,” ungkap Luhut melalui akun Instagram resminya, Selasa (19/8).
Ia bahkan mengutip hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan penyalahgunaan izin usaha Penanaman Modal Asing (PMA).
“Banyak izin skala UMKM justru diberikan kepada perusahaan PMA. Bahkan 39,7 persen di antaranya tidak memenuhi syarat usaha. Hal ini jelas merugikan UMKM lokal,” tegasnya.