Bali Ajukan Penutupan PMA Risiko Rendah ke Kementerian Investasi, Lindungi Pelaku Usaha Lokal
Pemerintah Provinsi Bali ajukan penutupan PMA risiko rendah ke Kementerian Investasi. Langkah ini demi lindungi pelaku usaha lokal, pastikan investasi berkualitas, dan berpotensi jadi yang pertama di Indonesia.
Pemerintah Provinsi Bali secara resmi mengajukan usulan penutupan penanaman modal asing (PMA) dengan kategori risiko rendah kepada Kementerian Investasi. Langkah strategis ini diambil untuk menata kembali iklim investasi di Pulau Dewata. Pengajuan ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam struktur investasi daerah.
Pengajuan penutupan PMA risiko rendah ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan. PMA dengan risiko rendah kerap kali memakan ruang gerak pelaku usaha lokal atau penanaman modal dalam negeri (PMDN). Hal ini berujung pada persaingan tidak sehat di sektor-sektor tertentu.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bali, I Ketut Sukra Negara, menyatakan bahwa surat pengajuan telah disampaikan. Pihaknya telah berdiskusi dengan deputi terkait di Kementerian Investasi dan mendapatkan respons positif. Keputusan final diharapkan dapat segera terbit dalam waktu dekat.
Perlindungan UMKM dan Sektor Strategis
Pemprov Bali mengidentifikasi tujuh Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang menjadi target penutupan PMA risiko rendah dan menengah rendah. Sektor-sektor ini meliputi penyewaan sepeda motor, perdagangan eceran, jasa fotografi, biro perjalanan wisata, dan real estat. Penutupan ini bertujuan untuk memberikan ruang lebih besar bagi pengusaha lokal.
Menurut Sukra Negara, PMA risiko rendah seringkali disalahgunakan dan bersaing langsung dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal. Dengan membatasi investasi asing di sektor-sektor ini, pemerintah daerah berharap dapat memperkuat ekonomi kerakyatan. Ini juga merupakan upaya untuk menciptakan ekosistem bisnis yang lebih adil dan berkelanjutan di Bali.
Jika usulan ini disetujui oleh Kementerian Investasi, Bali akan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan kebijakan serupa. Langkah ini dianggap sebagai terobosan penting dalam menata investasi asing. Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen Pemprov Bali dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan investasi dan perlindungan UMKM.
Dampak Potensial dan Harapan Penyesuaian Target
DPMPTSP Bali menyadari bahwa penutupan PMA risiko rendah berpotensi menurunkan realisasi investasi secara keseluruhan. Hal ini karena PMA dengan investasi kecil di sektor risiko rendah memiliki jumlah yang signifikan. Meskipun demikian, pemerintah provinsi memprioritaskan kualitas investasi dibandingkan kuantitas.
Hingga akhir triwulan IV 2025, realisasi investasi di Provinsi Bali mencapai Rp42,81 triliun atau 94 persen dari target Kementerian Investasi yang sebesar Rp45 triliun. Dari total realisasi investasi 2025 tersebut, PMA memberikan kontribusi terbesar dengan nilai Rp25,60 triliun atau tumbuh 5,7 persen secara tahunan. Investasi PMA didominasi oleh Australia dan sebagian besar bergerak di bidang real estat.
Struktur investasi Bali saat ini masih sangat bergantung pada sektor tersier, dengan hotel dan restoran menjadi penyumbang terbesar dengan nilai 29 persen. Sektor lain yang signifikan adalah perumahan, kawasan industri, dan perkantoran sebesar 28 persen, serta jasa lainnya 17 persen. Sayangnya, sebaran investasi belum merata, terpusat di Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita).
Mengingat potensi penurunan realisasi investasi akibat kebijakan penutupan PMA risiko rendah, DPMPTSP Bali berharap Kementerian Investasi dapat menyesuaikan target investasi. Permohonan ini diajukan agar target yang diberikan kepada Pemprov Bali realistis. Penyesuaian target akan membantu daerah dalam mencapai tujuan investasi yang lebih terukur dan berkualitas.
Sumber: AntaraNews