Nadiem Makarim Masih Dirawat di RS, Sidang Perdana Tetap Lanjut?
Hanya saja, kondisi kesehatan Nadiem belum pulih dan statusnya masih dibantarkan di rumah sakit.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana untuk terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, dengan agenda pembacaan dakwaan pada Selasa (16/12).
Hanya saja, kondisi kesehatan Nadiem belum pulih dan statusnya masih dibantarkan di rumah sakit.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar menyampaikan, majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan jadwal sidang untuk Nadiem setelah menerima laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Tim Hukum.
"Terkait dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim, nanti Majelis Hakim akan bersikap setelah mendengarkan laporan dari Penuntut Umum dan penasihat hukum terdakwa pada saat sidang dibuka," tutur Firman di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jadwal sidang Nadiem bersama terdakwa lainnya sebenarnya telah diatur siang ini, pukul 13.00 WIB. Namun begitu, jalannya proses sidang tetap menunggu keputusan majelis hakim.
"Kita belum tahu karena kita menunggu dari penuntut umum dan penasihat hukumnya nanti seperti apa," jelas dia.
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem Makarim, kembali dibantarkan (penangguhan masa penahanan) di rumah sakit.
"Yang bersangkutan dibantar di rumah sakit karena sakit dan perlu perawatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna seperti dilansir Antara.
Anang mengatakan Nadiem telah dibantarkan sejak Senin (8/12) malam di sebuah rumah sakit di wilayah Jakarta.
Meski dibantar di rumah sakit, Anang memastikan bahwa Nadiem dijaga oleh petugas.
"Dijaga petugas dari Kejaksaan," ujarnya.
Kendati demikian, ia tidak mengungkapkan sakit yang diderita Nadiem.
Pada September 2025, mantan Mendikbudristek itu sempat dibantarkan di rumah sakit untuk menjalani operasi.
Jalani Operasi Fistula Perianal
Mertua Nadiem, Sania Makki, sebelumnya mengatakan bahwa menantunya itu menjalani operasi fistula perianal.
Saat ini, Nadiem akan memasuki babak persidangan bersama tiga orang tersangka lainnya dalam kasus korupsi ini, yaitu Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Tersangka Lainnya
Lalu, Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat SD Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
Terakhir, Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat SMP Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.