MUI Tolak Aksi Sweeping Selama Ramadan: Dia Bukan Penegak Hukum
MUI menilai tindakan tersebut bukanlah kewenangan kelompok masyarakat, melainkan menjadi tugas aparat penegak hukum.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, menegaskan penolakannya terhadap aksi sweeping yang kerap terjadi selama bulan Ramadan. Ia menilai tindakan tersebut bukanlah kewenangan kelompok masyarakat, melainkan menjadi tugas aparat penegak hukum.
Aksi sweeping biasanya dilakukan terhadap warung makan atau tempat usaha yang tetap buka pada siang hari selama Ramadan. Namun menurut Kiai Cholil, langkah tersebut tidak tepat jika dilakukan secara sepihak.
"Saya tidak setuju adanya sweeping-sweeping di bulan Ramadan. Karena dia bukan penegak hukum," kata Kiai Cholil seperti dikutip dari akun resmi Instagram MUI, Rabu (18/2/2026).
Jaga Ketertiban, Bukan Cari Kesalahan
Kiai Cholil mengingatkan bahwa menjaga ketertiban umum merupakan tanggung jawab aparat, bukan individu atau kelompok tertentu. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling menghormati, baik yang menjalankan ibadah puasa maupun yang tidak.
Menurutnya, Ramadan seharusnya menjadi momentum memperbaiki diri, bukan mencari-cari kesalahan orang lain atau memicu ketegangan di ruang publik.
Selain itu, ia juga meminta pemerintah daerah mengambil peran aktif dalam mengatur operasional warung makan agar tetap menjaga suasana kondusif dan kekhusyukan bulan suci.
"MUI minta kepada pemerintah setempat agar diatur di tempat-tempat orang berpuasa, hormati orang berpuasa," dia menandasi.
Gubernur DKI Larang Sweeping dan SOTR Rusuh
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga menyampaikan sikap serupa. Ia meminta organisasi masyarakat (ormas) tidak melakukan sweeping atau pemeriksaan mendadak terhadap rumah makan selama Ramadan. Pramono menekankan pentingnya menjaga suasana damai dan rukun di ibu kota.
“Jadi saya ingin menegaskan bahwa menyambut Ramadan itu harus penuh kedamaian dan kerukunan. Saya sebagai gubernur bertanggung jawab untuk itu dan saya tidak mengizinkan untuk ada sweeping,” kata Pramono di Jakarta, Sabtu (14/2/2026).
Tak hanya soal sweeping, Pramono juga menyoroti kegiatan Sahur On The Road (SOTR) yang kerap digelar saat Ramadan. Ia mengingatkan agar kegiatan tersebut dilaksanakan secara tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.
“Pokoknya hal yang menimbulkan kerawanan, keributan saya enggak izinkan. Tetapi kalau menimbulkan kenyamanan nanti saya izinkan,” kata dia.
Pernyataan MUI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut menjadi penegasan bahwa Ramadan harus dijalani dalam suasana saling menghormati, aman, dan penuh kedamaian tanpa aksi sepihak yang berpotensi menimbulkan konflik.