MK Tidak Temukan Bukti Bansos yang Dibagikan Jokowi Untungkan Prabowo-Gibran
Hal ini berdasarkan keterangan dari para menteri yang sudah dipanggil oleh MK.
mahkamah konsititusi![MK Tidak Temukan Bukti Bansos yang Dibagikan Jokowi Untungkan Prabowo-Gibran](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/4/22/1713766568451-oq3fg.jpeg)
![MK Tidak Temukan Bukti Bansos yang Dibagikan Jokowi Untungkan Prabowo-Gibran](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/22/1713766498534-loshrh.jpeg)
MK Tidak Temukan Bukti Bansos yang Dibagikan Jokowi Untungkan Prabowo-Gibran
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti bantuan sosial (bansos) yang dibagikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), menguntungkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden, dengan tujuan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua," kata hakim MK Ridwan Mansyur.
- Ternyata Ini Alasan Jokowi Bagi-Bagi Bansos Beras Jelang Pilpres 2024
- MK Buka Peluang Panggil 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres, Tapi Ada Syarat Khususnya
- Muhadjir: Terlalu Muskil Kunker Jokowi Bagikan Bansos Bisa Pengaruhi Suara Nasional
- Penjelasan Lengkap MK soal Bansos Jokowi Tidak Termasuk Kecurangan Pemilu
- KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej
- VIDEO: Update Terbaru Dampak Gempa Garut, Puluhan Rumah & Gedung di Tasikmalaya Rusak
Hal itu diungkapkan dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 terkait Pilpres 2024 di gedung MK, Senin (22/4).
Hal ini berdasarkan keterangan dari para menteri yang sudah dipanggil oleh MK untuk memberikan keterangan terkait persoalan yang dimaksud.
![MK Tidak Temukan Bukti Bansos yang Dibagikan Jokowi Untungkan Prabowo-Gibran](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/22/1713766519295-6o66q.jpeg)
"Oleh karena itu, menurut Mahkamah tindakan Presiden belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif," ujarnya.
Terlebih, dalam persidangan MK tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan Mahkamah adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih.
Namun demikian, MK menegaskan dalam rangka perbaikan tata kelola penyaluran bansos ke depan, khususnya penyaluran bansos yang berdekatan dengan penyelenggaraan pemilu perlu diatur secara jelas menyangkut tata cara penyaluran, baik waktu, tempat, maupun pihak-pihak yang dapat menyalurkannya.
![MK Tidak Temukan Bukti Bansos yang Dibagikan Jokowi Untungkan Prabowo-Gibran](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/22/1713766545160-4oj6n.jpeg)
"Sehingga tidak ditengarai sebagai tindakan yang dapat dimaknai sebagai bantuan bagi kepentingan elektoral tertentu," bebernya.
Selain itu Ridwan menuturkan, setelah MK mencermati fakta hukum mengenai latar belakang program bansos yang terungkap dalam persidangan, terutama dari dalil pemohon serta keterangan menteri-menteri yang dipanggil MK, Mahkamah menemukan indikasi ketiadaan antisipasi Presiden atas dampak kunjungan dan pembagian bansos terhadap fairness Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.