MK Diskualifikasi Kemenangan Kader Gerindra di Pilkada Palopo, Ini Akar Masalahnya
MK memerintahkan pemungutan suara ulang dan mendiskualifikasi kader Partai Gerindra Trisal Tahir sebagai Calon Wali Kota Palopo.
Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan bakal melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Palopo.
Dalam putusannya, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dan mendiskualifikasi kader Partai Gerindra Trisal Tahir sebagai Calon Wali Kota Palopo, usai dianggap melanggar syarat administrasi pencalonan berupa ijazah paket C yang tidak terdaftar.
Komisioner KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya mengaku pada prinsipnya pihaknya bersama KPU Palopo siap melaksanakan putusan MK terkait PSU Pilkada Palopo. Dia mengaku putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Inikan baru dibacakan kemarin, tapi tentu pada prinsipnya kami siap mulai dari KPU Sulsel dan jajaran KPU Palopo siap melaksanakan putusan MK," ujarnya kepada wartawan di Kantor KPU Sulsel, Selasa (25/2).
Adiwijaya mengatakan PSU diatur dalam pasal 49 PKPU nomor 17 tahun 2024. Dalam pasal tersebut menyebutkan salah satu yang menyebabkan PSU selain bencana dan rekomendasi dari Bawaslu yakni putusan MK.
"Putusan MK yang dimaksud itu seperti yang kemarin dibacakan terkait dengan perkara yang diajukan oleh pemohon. Secara teknis sebenarnya juga sudah diatur di pasal 61 PKPU 17 tahun 2024 dan pasal 62 serta 63," kata mantan Komisioner KPU Palopo ini.
Terkait anggaran PSU Pilkada Palopo, Adiwijaya mengatakan akan ditanggung dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Meski demikian, untuk penganggaran PSU akan dibahas dengan Pemkot Palopo.
"Kalau soal anggaran sesuai amanah Undang-Undang, jelas menyebutkan mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah berdasarkan UU Pemerintahan Daerah yakni berasal dari APBD. Secara teknis nanti soal penganggaran itu bisa dibicarakan nanti dengan devisi perencanaan," tuturnya.
Adiwijaya menjelaskan putusan MK juga mendiskualifikasi Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir akibat kasus ijazah paket C palsu. Dalam amar putusan perkara nomor 168 PHPU Wali Kota Palopo 2025.
"Perlu kami sampaikan bahwa pasca pembacaan putusan kemarin, terkait dengan perkara 168 PHPU Wali Kota Palopo tahun 2025 telah diputuskan dan diperintahkan, melaksanakan pemungutan suara ulang di Kota Palopo dengan tidak mengikutsertakan calon wali kota atas nama Trisal Tahir sesuai dengan keputusan yang ditetapkan kemarin," sebutnya.
Meski MK mediskualifikasi kader Gerindra tersebut sebagai Calon Wali Kota Palopo, Adiwijaya menyebut pencalonan Akhmad Syarifuddin di PSU Pilkada Palopo tetap diakomodir. Hal tersebut, karena pencalonan Akhmad Syarifuddin sebagai Calon Wakil Wali Kota Palopo tidak bersoal.
"Dalam pertimbangannya dan putusannya juga menyebutkan bahwa wakilnya yang tidak bersoal. Kemudian juga tetap diberikan kesempatan untuk ikut dalam kontestasi dengan memberikan ruang kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul untuk mengajukan calon pengganti," tuturnya.
Adiwijaya menambahkan untuk pelaksanaan PSU Pilkada Palopo diberi tenggat waktu hingga 90 hari. Hal itu berdasarkan amar putusan hakim MK.
"Selanjutnya kita akan pelajari kemudian akan koordinasi antar divisi dan juga terus berkonsultasi kepada pimpinan di KPU (RI) terkait dengan pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kota Palopo," ucapnya.
Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan permohonan sengketa hasil Pilkada Kota Palopo, Sulsel, yang dimohonkan pasangan Farid Kasim-Nurhaenih.
Mahkamah memutus mendiskualifikasi Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir karena melanggar syarat administrasi pencalonan berupa ijazah paket C yang tidak terdaftar.
"Amar Putusan mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam tayangan live YouTube pembacaan putusan Pilkada Palopo di Jakarta, Senin (24/2).
"Menyatakan diskualifikasi Calon Wali Kota dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024," sambung Suhartoyo.
Hakim MK Ridwan Mansyur dalam pertimbangan putusannya menyatakan, dalil permohonan Farid-Nurhaenih terkait keabsahan ijazah paket C Trisal Tahir dapat dibenarkan menurut hukum.
Selain itu, MK juga menyatakan PKBM Yusha yang menerbitkan Trisal Tahir tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan ijazah seperti yang digunakan saat mendaftar di KPU Palopo.
"Dengan demikian, Mahkamah berkesimpulan bahwa dokumen ijazah kelulusan pendidikan kesetaraan Paket C yang diajukan calon Wali Kota atas nama Trisal Tahir dalam rangka pemenuhan syarat pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat tidaklah dapat dibuktikan secara meyakinkan perolehannya berasal dari instansi terkait yang berwenang untuk mengeluarkannya," kata Ridwan Mansyur.
MK dalam amar putusannya memerintahkan KPU Palopo menggelar pemungutan suara ulang tanpa mencalonkan lagi Trisal Tahir.
Partai pengusung diminta mengusulkan calon wali kota lain tanpa mengganti Ome sebagai calon wakil wali kota.
Dalam SK KPU Palopo, paslon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin kalah dari duet Trisal-Ome. Jagoan Partai Gerindra dan Demokrat tersebut membukukan 33.933 suara, sementara Farid-Nurhaenih meraup 33.338 suara. Keduanya berselisih 595 suara.
Tempat ketiga jadi milik Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta 19.484 dan paslon Putri Dakka-Haidir Basir 7.729.