Nasib malang dialami seorang pelajar inisial AZ (16) yang menjadi korban pemerkosaan delapan pemuda di Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Dari delapan pelaku, empat sudah ditangkap.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Palopo Ajun Komisaris Supriadi mengatakan pemerkosaan terhadap AZ terjadi selama tiga hari di dua lokasi berbeda. Supriadi mengungkapkan dua lokasi tersebut yakni bengkel motor, Jalan Ahmad Razak, Kelurahan Tompotikka, dan rumah di Jalan Cempaka, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
"Identitas pelaku yang telah diamankan polisi ialah MR (18), A (18), L (20), dan F (18). Selain itu, empat orang lainnya, yakni D, A, Y, dan R, masih dalam pengejaran polisi (DPO)," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (30/1).
Advertisement
Supriadi menjelaskan kronologi bermula pada Jumat (24/1), di mana korban dijemput oleh pelaku inisial MR yang merupakan kekasihnya. Saat itu, korban dibawa oleh kekasihnya di bengkel motor.
"Di sana, korban sempat dipaksa meminum ballo (miras lokal) sebelum dibawa masuk ke kamar. Korban tidak hanya disetubuhi oleh kekasihnya tetapi dua pelaku lainnya inisial L, dan A (DPO)," ungkapnya.
Korban kembali diperkosa oleh para pelaku pada Sabtu (25/1) di sebuah rumah di Jalan Cempaka. Bahkan, korban diperkosa selama dua hari.
"Korban bahkan sempat dibawa ke rumah salah satu pelaku di Jalan Cempaka, tempat persetubuhan kembali terjadi," tuturnya.
Supriadi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pergaulan anaknya.
"Kami berharap masyarakat, terutama orang tua, lebih mengawasi kegiatan dan pergaulan anak mereka. Kasus ini menjadi peringatan penting agar kita semua lebih peduli terhadap keselamatan anak-anak, terutama dari ancaman lingkungan yang tidak sehat," kata dia.
Supriadi menambahkan para pelaku terancam dijerat pasal 81 ayat (2) dan (3) juncto pasal 76D Undang Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.