Calon Wali Kota Palopo Naili Tahir resmi mendaftarkan diri bersama wakilnya Akhmad Syarifuddin ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo, Senin (10/3) kemarin. Naili Tahir menyebut pendaftarannya di KPU Palopo untuk melanjutkan perjuangan suaminya, Trisal Tahir yang sebelumya didiskualifikasi pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Datang dengan menggunakan baju berwarna biru langit, Naili menyampaikan rasa syukur diberi kesempatan untuk bertarung dalam Pilkada Palopo menggantikan suaminya Trisal Tahir. Ia menyebut putusan MK yang mendiskualifikasi suaminya merupakan bagian dari perjalanan demokrasi.
"Kami siap mengikuti proses demokrasi ini dengan penuh semangat dan tanggung jawab. Putusan MK adalah bagian dari perjalanan demokrasi, dan kami percaya masyarakat Kota Palopo akan memberikan dukungan terbaik demi kemajuan daerah ini," ujarnya.
Naili mengaku tetap menggunakan visi dan misi milik suaminya yang berpasangan dengan Akhmad Syarifuddin di Pilkada Palopo sebelumnya.
"Misi dan visi semua sudah disiapkan," tuturnya.
Naili mengaku pencalonannya sebagai Calon Wali Kota Palopo bukan tuntutan dari suaminya. Dia menegaskan hanya ingin melanjutkan perjuangan suaminya untuk menjadikan Kota Palopo leih sejahtera.
"Tidak ada tuntutan. Cuma mau melanjutkan perjuangannya suami buat Palopo baru. Buat masyaraat Palopo biar lebih sejahtera," ucapnya.
Sementara itu, Akhmad Syarifuddin menegaskan bahwa mereka telah menyiapkan visi dan misi yang kuat untuk membangun Palopo ke arah yang lebih baik.
"Kami datang dengan komitmen untuk menghadirkan pemerintahan yang transparan, bersih, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. InsyaAllah, kami akan berjuang bersama rakyat," katanya.
Sementara Ketua KPU Sulsel Hazbullah mengatakan syarat pencalonan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo sudah benar dan lengkap. Ia menjelaskan syarat pencalonan adalah terkait dukungan dari partai politik
"Sebagai tindaklanjut putusan MK sudah berjalan dengan sesuai aturan. Paslon membawa syarat pencalonan dan calon ke KPU Palopo. Untuk syarat pencalonan sudah dicek, sudah lengkap dan benar," ujarnya.
Selanjutnya, KPU Palopo akan memeriksa syarat calon Naili Tahir. Ia menyebut ada 16 item syarat calon yang akan diperiksa
"Terus terkait syarat calon. Syarat calon itu ada 16 item dan semua sudah di upload. Proses selanjutnya, itu ada tahapan pemiriksaan kelengkapan berkasnya tanggal 10 sampai tanggal 14 Maret," ucapnya.
Advertisement
Advertisement
Kasus Ijazah Palsu
Sebelumnya, MK memerintahkan PSU dan mendiskualifikasi kader Partai Gerindra Trisal Tahir sebagai Calon Wali Kota Palopo, usai dianggap melanggar syarat administrasi pencalonan berupa ijazah paket C yang tidak terdaftar.
"Amar Putusan mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam tayangan live YouTube pembacaan putusan Pilkada Palopo di Jakarta, Senin (24/2).
"Menyatakan diskualifikasi Calon Wali Kota dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024," sambung Suhartoyo.
Hakim MK Ridwan Mansyur dalam pertimbangan putusannya menyatakan, dalil permohonan Farid-Nurhaenih terkait keabsahan ijazah paket C Trisal Tahir dapat dibenarkan menurut hukum.
Selain itu, MK juga menyatakan PKBM Yusha yang menerbitkan Trisal Tahir tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan ijazah seperti yang digunakan saat mendaftar di KPU Palopo.
"Dengan demikian, Mahkamah berkesimpulan bahwa dokumen ijazah kelulusan pendidikan kesetaraan Paket C yang diajukan calon Wali Kota atas nama Trisal Tahir dalam rangka pemenuhan syarat pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat tidaklah dapat dibuktikan secara meyakinkan perolehannya berasal dari instansi terkait yang berwenang untuk mengeluarkannya," kata Ridwan Mansyur.
MK dalam amar putusannya memerintahkan KPU Palopo menggelar pemungutan suara ulang tanpa mencalonkan lagi Trisal Tahir.
Partai pengusung diminta mengusulkan calon wali kota lain tanpa mengganti Ome sebagai calon wakil wali kota.
Dalam SK KPU Palopo, paslon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin kalah dari duet Trisal-Ome. Jagoan Partai Gerindra dan Demokrat tersebut membukukan 33.933 suara, sementara Farid-Nurhaenih meraup 33.338 suara. Keduanya berselisih 595 suara.
Tempat ketiga jadi milik Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta 19.484 dan paslon Putri Dakka-Haidir Basir 7.729.