Menteri Rini sebut Makin Banyak Mal Pelayanan Publik Pangkas Birokrasi
Kini terdapat 296 MPP di seluruh Indonesia dari total 508 kabupaten/kota dan satu provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa pelayanan publik di Indonesia harus inklusif, ramah bagi semua kalangan, dan mampu menjangkau kelompok rentan.
Pesan itu disampaikan Rini saat meresmikan 11 Mal Pelayanan Publik (MPP) baru secara serentak dari Jakarta, Rabu (24/9).
“Salah satu prinsip utama yang harus kita jaga dalam penyelenggaraan MPP yakni inklusivitas,” kata Rini.
Dengan peresmian terbaru, kini terdapat 296 MPP di seluruh Indonesia dari total 508 kabupaten/kota dan satu provinsi Daerah Khusus Jakarta. Jumlah ini setara dengan 58 persen daerah yang telah memiliki MPP.
Menurut Rini, kehadiran MPP mampu memangkas birokrasi yang sebelumnya membuat masyarakat harus mendatangi banyak kantor untuk mengurus berbagai keperluan.
“Kini, berbagai jenis pelayanan disatukan dalam MPP yang tentu memangkas birokrasi, serta efisiensi waktu dan biaya bagi masyarakat,” ujarnya.
MPP juga menjadi sarana integrasi data antarinstansi. “Masyarakat bisa mengakses beberapa layanan sekaligus tanpa harus berkutat dengan alur rumit birokrasi,” tambahnya.
Wujud Nyata
Rini menegaskan, layanan publik harus menyertakan semua pihak.
“Ini bukan hanya simbol kepedulian, tetapi wujud nyata komitmen bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan publik yang bermartabat,” ujarnya.
Ia mendorong MPP untuk membangun akses fisik maupun nonfisik yang ramah bagi kelompok rentan, serta mengedepankan pendekatan users’ journey ketimbang kenyamanan birokrasi.
Transformasi digital, menurutnya, adalah solusi atas keterbatasan infrastruktur dan kondisi geografis.
“Percepatan digitalisasi harus menjadi strategi utama, terutama bagi daerah yang menghadapi hambatan infrastruktur dan tantangan geografis yang kompleks,” tegasnya.
Prioritas untuk Wilayah 3T
Rini juga menekankan pentingnya mempercepat pembentukan MPP di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Ia mendorong agar pemerintah daerah dapat mengembangkan konsep mini MPP agar layanan lebih dekat dengan masyarakat kepulauan maupun pelosok.
“Saya ingin menegaskan, bahwa menghadirkan pelayanan publik yang adil dan merata merupakan tanggung jawab konstitusional kita sebagai penyelenggara negara,” ungkapnya.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Otok Kuswandaru, menambahkan bahwa hingga kini terdapat lima provinsi yang seluruh kabupaten/kotanya sudah memiliki MPP, yaitu Banten, D.I. Yogyakarta, Jawa Tengah, Bali, dan Daerah Khusus Jakarta.
“Peresmian MPP menandakan kesiapan suatu MPP dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” pungkas Otok.