Menko Zulhas soal Kecurangan MinyaKita: Kalau Nipu Masukin Penjara
Zulhas menyatakan, jika aparat menemukan pelaku yang terbukti menyelewengkan MinyaKita maka harus dimasukkan ke penjara.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan buka suara terkait dugaan penyelewengan MinyaKita. Zulhas menegaskan, para pihak yang menipu dalam penjualan MinyaKita harus dipenjara.
"Oh kalau yang nipu penjarakan lah," kata Zulhas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3).
Ketua Umum PAN ini menyatakan, jika aparat menemukan pelaku yang terbukti menyelewengkan MinyaKita maka harus dimasukkan ke penjara.
"Kalau terbukti polisi masukin penjara," ujarnya.
"Kalau yang nipu masukin penjara," tutup Zulhas.
DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Terkait Kasus MinyaKita
Sebelumnya, Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan bertindak cepat menindak tegas dugaan penyelewengan MinyaKita.
Diketahui, ditemukan MinyaKita kemasan 1 liter hanya berisi 750 mililiter dan dijual dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).
Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian mengatakan, diduga ada pelanggaran penjualan MinyaKita. Dia meminta pemerintah segera menindak tegas agar masyarakat tidak dirugikan.
"Artinya ada pelanggaran yang terjadi. Tentu kami minta ditindak tegas, supaya masyarakat tidak dirugikan," kata Kawendra, saat dikonfirmasi Minggu (9/3).
Kawendra mengatakan, dalam rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu dengan Kemendag sudah diingatkan agar pelanggaran di sektor pangan perlu segera ditindak. Dia yakin pemerintah bisa bergerak cepat, apalagi sudah dibentuk Satgas Pangan.
"Beberapa hari lalu kami baru selesai RDP dengan Kemendag, dan memang hal-hal seperti ini dan pelanggaran lainnya di sektor pangan kita minta segera ditindak, terlebih saat ini ada satgas pangan juga, tentu bisa bergerak cepat," ujarnya.
Mentan Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran dan Harga Lampaui HET
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng kemasan MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran yang ada di label. Di mana, minyak tersebut seharusnya berisi 1 liter, namun hanya berisi 750 hingga 800 mililiter saja.
Hal itu dikatakan Amran saat melakukan sidak ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3). Amran melakukan pembuktian takaran minyak goreng tersebut dengan membelinya kepada para pedagang di pasar tersebut.
Alhasil, dari hasil penakaran yang dilakukan, ditemukan minyak tersebut hanya mencapai di garis 0,75 liter atau 750 mililiter hingga 0,8 liter atau 800 mililiter. Kendati demikian, masih ada juga kemasan lain yang ukurannya telah sesuai 1 liter.
“Namun, kami menemukan pelanggaran serius! Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya 750-800 mililiter,” ujar Amran.
Amran juga menyebut, dirinya menemukan MinyaKita dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp15.700 per liter, namun dijual seharga Rp18.000.
“Tak hanya itu, minyak ini juga dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dari Rp 15.700 menjadi Rp 18.000 per liter,” imbuhnya.